LPS SELURUH DKI JAKARTA YANG DIKUASAI PENGELOLA SARAT KOLUSI

LPS SELURUH DKI JAKARTA YANG DIKUASAI PENGELOLA SARAT KOLUSI

Jakarta, Citra News
Indonesia

Lingkungan merupakan wadah atau
suatu tempat berkumpulnya mahluk hidup. Yang sangat mempengaruhi lingkungan
adalah kegiatan kegiatan yang menghasilkan sisa dari kegiatannya. Pengaruh sisa
dari kegiatan tersebut yang disebut limbah sudah sangat terlihat dampaknya,
seperti limbah padat atau yang dikenal sampah.
Menanggapi permasalahan sampah
masyarakat dan pemerintah membangun lokasi pembuangan sampah(LPS). Namun penerepan
mekanisme pengelolaan LPS tidak mudah dan harus sesuai SOP. Menurut peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 27 tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), bahwa dalam
rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup, perlu dilakukan integrasi
prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam penyusunan kebijakan, rencana,
dan program pembangunan. Kemudian Pemerintah berkewajiban mengembangkan dan menerapkan perangkat yang bersifat preemtif, preventif, dan
proaktif dalam upaya pencegahan penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Dalam
pasal 1 PERMEN LH NO. 27 tahun 2009 dijelaskan bahwa Kajian Lingkungan Hidup
Strategis yang selanjutnya disingkat KLHS adalah proses mengintegrasikan
pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam pengambilan keputusan
terhadap kebijakan, rencana, dan/atau program yang selanjutnya disingkat KRP.  Salah
satunya pembangunan infrastruktur yang berwawasan lingkungan hidup adalah
Lokasi Pembuangan Sampah (LPS). Namun dalam kenyataannya pengelolaan LPS yang
dianggarkan oleh anggaran pemerintah dikuasai oleh para pengelola yang tidak
melihat PERMEN LH No. 27 tahun 2009. Para pengelola DKI Jakarta  menimbang hasil keuntungan dari
pengelolaannya bukan KLHS yang dipentingkan. Bahkan sarat akan kolusi karena
ketidak transparanya pengelola dalam melaporkan secara keuangan yang  akuntabel.(Dominggo)
Facebook Comments
DKI JAKARTA NEWS