Komunitas Peduli Sampah, Menolak Adipura Paripurna 2016 Untuk Kota Tangerang

Kota Tangerang,citranewsindonesia,—Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia untuk sekian kalinya memberi kesempatan bagi Kota Tangerang untuk masuk dalam nominasi sebagai peraih Penghargaan Adipura Paripurna 2016, bersama Kota Surabaya dan Kota Semarang, Rabu (23/6/2016) Kemarin.

Penghargaan Bergengsi yang di keluarkan KLHK tersebut, merupakan hasil dari penilaian yang dilakukan berkaitan dengan persoalan lingkungan di kota/kabupaten di Indonesia, teruma dalam mengatasi persoalan sampah diwilayahnya.
Diketahui, Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah dalam sesi wawancara itu memaparkan, bahwa 
kondisi kebersihan dan penanganan sampah di Kota Tangerang telah dibangun sistem Pirolisis yang berfungsi untuk menghasilkan sumber energi terbarukan dari sampah.
“Sehingga TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Rawa Kucing menjadi salah satu pilot project Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSA) Nasional. Selain itu, Pemkot Tangerang juga memiliki Program 1000 Bank Sampah yang sampai saat ini omzetnya sudah mencapai Rp 60 Juta/bulan di Bank Central Sampah (BCS),” katanya dihadapan Dewan Adipura para pakar lingkungan hidup di Indonesia.
Pemaparan yang disampaikan diatas, akhirnya mengundang reaksi langsung Kelompok Peduli Sampah dan Lingkungan Hidup Kota Tangerang. Pasalnya, paparan itu dianggap telah membohongi Dewan Adipura dan publik.
Ketua Komunitas Peduli Sampah (KPS) Kota Tangerang Fahrul Rozi mengatakan, bahwa di Kota Tangerang memang belum terwujud 1000 Bank Sampah. “Mana ada di Kota Tangerang 1000 Bank Sampah, malah yang ada saja telah beralih fungsi jadi kandang burung,” ungkap Aroel sapaan akrabnya, Jum’at (24/6/2016) malam.
Walikota Tangerang, kata Aroel, dengan bangga dan percaya dirinya melakukan pemaparan mengenai Bank Central Sampah (BCS) yang telah menyalahi aturan dengan memanfaatkan lahan Pemerintah tanpa adanya kesepakatan.
“BCS (Bank Central Sampah) itu kan yang mengelola swasta, tapi dia berdiri diatas lahan Pemkot Tangerang tanpa ada agreement apapun dengan Pemkot, itu kan namanya ilegal dong,” ucapnya seakan menanyakan keberadaan BCS tersebut.
Selain itu, dirinya juga menyoroti Pemaparan yang mengatakan bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing kondisinya saat ini sudah sangat memprihatinkan, karena disana masih menggunakan sistem Open Dumping dan belum menggunakan sistem sanitary Landfill.
“Hadeh, padahal syarat mutlak dari penerima Adipura adalah TPA (Tempat Pembuangan Akhir) harus sudah Sanitary Landfill. Sementara di Kota Tangerang kan belum menggunakan sistem tersebut. Boro-boro Pirolisis, Sanitary Landfill saja tidak,” ungkapnya menyesali.
Atas kebohongan pemaparan itu, lanjut Aroel, dirinya beserta Komunitas Peduli Sampah (KPS) Kota Tangerang akan segera melayangkan surat sanggahan atas ketidakbenaran paparan yang disampaikan Walikota Tangerang dan mengkaji ulang penilaian terhadap kota tersebut, masuk sebagai nominasi peraih Adipura Paripurna 2016. “Ya, kami akan segera layangkan surat sanggahan kepada Kementerian,” tutupnya. (Red)
Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *