BELA NEGARA PERLU DISOSIALISASIKAN DI BPN

BELA NEGARA PERLU DISOSIALISASIKAN DI BPN

Jakarta, CitraNews
Indonesia–

Bahwa bela Negara merupakan
sebuah semangat berani berkorban demi keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, baik itu harta maupun nyawa, serta kesadaran hidup. Dilihat dari perundang-undangan,
kewajiban membela negara dapat ditelusuri dari ketentuan dalam UUD l945 dan
undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam UUD 1945
Pasal 30 ayat (1) ditegaskan bahwa “ tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Sedangkan dalam Pasal
30 ayat (2) disebutkan bahwa “usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan
melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI
sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2) tersebut, ada
beberapa hal yang mesti kita pahami yaitu 1) keikutsertaan warga negara dalam
pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban; 2) pertahanan dan
keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta; 3)
kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem
keamanan adalah POLRI; 4) kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan
sebagai kekuatan pendukung. Ketentuan hak dan kewajiban warga negara dalam
usaha pembelaan negara dan sebagai pendukung.
Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933 yang
diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di Kota Montevideo, bahwa suatu
negara harus mempunyai unsur-unsur : a) penduduk yang tetap, b) wilayah
tertentu, c) pemerintah, dan d) kemampuan mengadakan hubungan dengan negara
lain. Sedangkan
Oppenheim-Lauterpacht berpandangan, bahwa unsur-unsur pembentuk (konstitutif)
negara adalah a) harus ada rakyat, b) harus ada daerah, dan c) pemerintah yang
berdaulat. Selain unsur tersebut ada unsur lain yaitu adanya pengakuan oleh
negara lain (deklaratif). Berkaitan dengan upaya pembelaan negara, salah satu
sasaran yang penting dan mesti dibela oleh pemerintah dan setiap warga negara
adalah wilayah negara. Wilayah negara (teritorial) merupakan wadah, alat, dan
kondisi juang bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya pembelaan negara.
Menyikapi wadah, alat dan kondisi juang yang
tertuang dalam
UUD 1945 Pasal 33 adalah :
(1) Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
(2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
(3)
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berbicara pasal 33 UUD 1945 dan melihat realita kekinian,
membuat jiwa kita geram, realitanya Kemakmuran Rakyat semakin menjauh dari
jangkauan. Kemakmuran hanya dimiliki oleh para pemilik modal, kaum elitis, kaum
borjuasi dan penguasa politik dan militer. Seringkali mereka mengatakan, kami
juga bagian dari rakyat Indonesia yang memiliki hak yang sama dijamin konstitusi.
Dalam wawancara dengan wartawan CIN Wakil
SekJen LPPNRI Moses Kafelban menjelaskan  menyikapi upaya pembelaan negara, salah satu sasaran yang penting dan
mesti dibela oleh pemerintah dan setiap warga negara adalah wilayah Negara. Negara tidak
punya tanah karena tanah sudah ada dan terbentuk sebelum terbentuknya Negara ini,
namun Negara mengusai, sesuai dengan isi  UUD 1945 Pasal 33 (3). Dalam arti menguasai
adalah Negara mengatur hak hak  yang
tertuang dalam undang undang dan peraturan. Dimana wilayah merupakan territorial
dan juga dalam arti pemahaman tanah.
Moses
memaparkan bahwa kronologis kepemilikan tanah ada sejak adanya hukum adat,
hingga dalam undang undang RI No 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok
Agraria yang menyebutkan, a. bahwa berhubung dengan apa yang tersebut dalam
pertimbangan-pertimbangan diatas perlu adanya hukum agraria nasional, yang
berdasar atas hukum adat tentang tanah, yang sederhana dan menjamin kepastian
hukum bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan tidak mengabaikan unsur-unsur yang
bersandar pada hukum agama; b. bahwa hukum agraria nasional harus memberi kemungkinan
akan tercapainya,fungsi bumi, air dan ruang angkasa, sebagai yang dimaksud
diatas dan harus sesuai dengan kepentingan rakyat Indonesia serta memenuhi pula
keperluannya menurut permintaan zaman dalam segala soal agraria.
Menurut Sekjen LPPNRI Pramuji W bahwa
pahlawan berguguran karena membela tanar air Indonesia, kaitan tanah adalah hak
hak rakyat Indonesia bukan hak hak orang asing. Wakil Sekjen Moses Kafelban
menuturkan bahwa timbulnya penjajahan adalah untuk mengusai hak hak  rakyat Indonesia. Penjajah Belanda membuat
istilah pertanahan dengan nama Eigendom adalah untuk kepentingan pajak, dimana
hasil pajak menjadi kekayaan Belanda. Peraturan Eigendom berakhir sejak 24 November
1980.
Permasalahan permasalahan tanah
saat saat ini sudah sangat terlihat tidak beraturan karena BPN tidak berangkat
dari UUD 1945 dan Undang Undang Agraria, menurut Moses Kafelban. Moses
menatarkan bahwa undang undang RI No 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok
Pokok Agraria ini dihidupkan kembali maka bela Negara akan timbul dan menjadi kekuatan
Bangsa Indonesia. Moses Kafelban berpesan perlunya Sosialisasi Bela Negara di
tubuh BPN. (Team)
Facebook Comments
JAKARTA TIMUR NASIONAL NEWS