
Salah satu nasabah bernama YT warga pasir waru desa/kel mekar agung Kecamatan Cibadak Lebak kecewa karena ketika mau menyelesaikan tagihannya untuk mengambil kembali anggunan berupa setifikat pihak bank BRI benar benar tidak siap.
“Kami harus cari Sertifikatnya dulu karena hilang mohon bersabar kata Hendra kepada keluarga nasabah yang hendak mengambil sertifikat atas nama YT di sertai surat kuasa dari YT beberapa waktu lalu.
Setelah dibuat kesepakatan pihak BRI meminta keluarga nasabah datang tanggal (17/3) dan membawa surat kuasa dari YT dan Keluarga Nasabah yang datang mengambil Anggunan berupa sertifikat lagi lagi kecewa karena Sertifikat tak kunjung ditemukan dan pihak BANK BRI meminta harus yang punya sertifikat yang harus mengambil.
Seolah mengulur waktu keluarga Nasabah bernama Nurlela yang datang bersama bayinya dari pagi disuruh menunggu hingga sore juga pulang tanpa membawa anggunan yang mereka harapkan dengan alasan berkas terselip oleh pihak BRI Saketi.
Namun (23/3) Hendra (BRI Saketi-Red) menelpon keluarga YT yang mewakilkan nasabah bernama nurlela bahwa sertifikat sudah ditemukan dan minta pembayaran di luar Bank di sekitar rumah tinggal Nurlela dan menyiapkan pembayaran dengan uang pas.
Merasa tidak etis dan tidak biasa, nurlela membatalkan untuk bertemu dan memilih ambil sertifikat di bank Saketi besoknya (24/3) juga pembayaran pelunasan di bank bri saketi padeglang.
Ketika citranews konfirmasi dan mendampingi keluarga nasabah ternyata sertifikat ada dan kepala unit Bri saketi bernana deden yang hendak di konfirmasi sedang tugas di luar dan hanya bertemu korwil bernama Hadi.
Dalam History transaksi tagihan nasabah hanya tertera rp.5.828.000 lagi lagi nasabah kecewa karena tidak mendapatkan keringan walaupun sudah mengajukan permohonan tertulis dan harus membayar Rp.6.909.552 dengan alasan ada bunga berjalan sebesar Rp.1.081.552 dan Hadi mengatakan sertifikat bisa di ambil tanpa discount sepeserpun.
Apa yang dialami nasabah BRI saketi ini menjadi pembelajaran berharga bagi kita akibat kurang profesional petugas membuat nasabah dirugikan baik waktu dan materi karena perjalanan yang cukup jauh dari Saketi ke rangkas Bitung dan sebagaimana di atur surat edara BI dalam penyelesaian kredit macet hendak di patuhi Oleh BRI untuk tidak membebankan bunga berjalan bagi nasabah yang hendak menyelesaikan tanggungjawabnya.(Red)