Pasca dibongkar, lahan yang telah puluhan tahun diduduki warga akan dikembalikan sesuai fungsinya sebagai jalur hijau dan jalan inspeksi.
Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana mengatakan, sebelum dibongkar, warga penghuni bangunan sudah diberikan surat peringatan pertama (SP1) hingga SP3 dan surat perintah bongkar.
“Lahan akan kita kembalikan ke fungsinya sebagai jalan inspeksi dan jalur hijau,” katanya, Sabtu (12/3).
Bambang menuturkan, usai membongkar 50 bangunan liar di bantaran Kali Baru, Dinas Tata Air DKI Jakarta akan memasang sheetpile agar bantaran kali ini tidak mudah longsor.
Menurut Bambang, dalam penertiban ini, pemilik bangunan tidak akan diberikan ganti rugi. Kecuali satu warga di RW 01 yang memiliki bukti kepemilikan tanah berupa girik.
“Ganti rugi itupun baru diberikan setelah bangunan dibongkar. Sebab letak bangunan juga berada di bantaran kali.(Dominggo)