Dewan Sebut Ada Empat Oknum Pejabat Tangsel Bekingi Parkir

Tangsel,CitranewsIndonesia— Pasca
disegelnya beberapa buah operator parkir off street mall yang ada di
BSD, Serpong dan mall yang ada di Bintaro Kecamatan Pondok Aren, Kota
Tangerang Selatan (Tangsel) oleh gabungan aparatur pemerintah daerah
setempat, Kamis pekan kemarin, persoalan pun tak lantas berhenti hingga
sampai disitu. 

Pasalnya, anngota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kota Tangsel, menuding adanya empat oknum pejabat dilingkup Pemkot
Tangsel yang diduga bermain dan menjadi beking parkir di kota pemekaran
tersebut. 

Sehingga, praktik membekingi parkir yang diduga dilakukan oleh
oknum pejabat tersebut, sangat berdampak terhadap penurunan target
pendapatan daerah terutama dari sektor retribusi.
“Ada Empat oknum pejabat yang membekingi parkir yang ada di Kota Tangsel,” kata anggota DPRD Tangsel Rizki Jonis, Selasa (30/6).
Menurut
Jonis, oknum pejabat yang diduga membekingi usaha perparkiran tanpa
izin tersebut, kebanyakan para pengusaha yang belum mengurus
perizinannya namun sudah beroperasi. Kemudian, para pengusaha tersebut
berlindung dibalik oknum pejabat tinggi tersebut.
“yang pasti, oknum pejabat ini merupakan salah seorang yang memiliki kewenangan yang cukup tinggi,” ujarnya.
Ketika
ditanya oknum yang dimaksud apakah dari Dinas Perhubungan dan Dinas
BP2T yang selama ini dikenal sebagai pusat pengurusan seluruh perijinan,
Jonis enggan menyebutkan nama-nama oknum tersebut.
“Lihat saja nanti pasti akan ketahuan dengan sendirinya. Kalau oknum itu mengelak, kami sudah punya datanya,” ungkapnya.
Politisi
dari Partai Demokrat ini menjelaskan, oknum pejabat yang menjadi beking
itu tidak hanya melenggangkan proses pengurusan izin meski usaha sudah
beroperasi. Lebih dari itu, pejabat tersebut menjadi jaminan mutu bagi
pengusaha bandel untuk tidak disentuh oleh petugas pajak maupun aparat
penegak Peraturan Daerah (Perda).
“Pejabat
ini bisa melenggangkan proses pengurusan izin. Apalagi pejabat ini
memberi jaminan bagi pengusaha bahwa tidak akan tersentuh oleh petugas
aparat penegak hukum,” tandasnya.
Sebelumnya
diberitakan, Komisi IV DPRD Tangsel bersama Satpol PP setempat
melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke mall Teras Kota dan Bintaro
Xchange, Kamis (25/6) lalu.
Diketahui,
sidak dilakukan karena ada aduan dan keluhan masyarakat Tangsel terkait
tarif parkir yang tidak sesuai dengan Perda. Apalagi, tarif yag
diberlakukan terutama untuk motor dengan tarif  Rp.2.000 pada jam
pertama dan Rp.1.000 untuk jam selanjutnya.

Sementara
untuk kendaraan roda empat, jam pertama dikenakan Rp 3000 dan kelipatan
per jamnya pun tetap sama yakni Rp 3000. Seharusnya untuk parkir sepeda
motor jam pertama Rp 2000 dan jam berikutnya ditambah Rp 500. Sementara
untuk mobil, jam pertama Rp 3000 dan berikutnya Rp 1.000.(Dede Richal)
Facebook Comments

YusmanH

UKW 2018

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH