Corby bebas,DPR Minta penjelasan kepada pemerintah

Jakarta,citranewsIndonesia— Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso meminta pemerintah terbuka
terkait alasan pembebasan bersyarat Schapelle Leigh Corby apakah murni
dengan pertimbangan hukum atau ada timbal balik.

“Perlu dijelaskan secara jujur apakah ini murni putusan dari segi
pertimbangan hukum dan prosedur atau ada seolah-olah timbal balik,” kata
Priyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.

Priyo mengatakan masyarakat tidak tahu apakah benar Indonesia
memupuk kebaikan dengan Australia atau tidak dengan kebijakan itu.

Menurut dia Kementerian Hukum dan HAM harus menjelaskan secara
jernih dan apabila dilakukan maka masyarakat pasti akan menghargainya.

“Namun kalau simpang siur akan menimbulkan pertanyaan ada apa gerangan,” ujarnya.

Dia menjelaskan masalah Corby menjadi sorotan karena menjadi masalah
internasional di saat hubungan Indonesia-Australia sedang hangat.

Priyo juga mengatakan DPR memberikan perhatian khusus terkait kasus
Corby, yang ditunjukkan dengan pembuatan petisi oleh Komisi III DPR.

“Saat ini bola ada di pemerintah untuk menjelaskan semuanya dan
tidak perlu ditutupi. Masyarakat melihat narkoba sebagai kejahatan yang
luar biasa,” katanya.

Menurut dia pemerintah harus bersikap adil terhadap kebijakan
pembebasan itu. Dia mengatakan apabila pertimbanganya dengan kaca mata
rasa keadilan itu maka pemerintah harus memperlakukan kepada yang lain.

Namun Priyo menyarankan agar masyarakat menghormati keputusan
Menkumham itu yang kemungkinan sudah dipertimbangkan dari semua sudut
pandang.

Dia tetap berharap pemerintah memiliki pertimbangan aspek rasa
keadilan dan akibat peredaran narkoba pascakebijakan tersebut.

“Namun apabila pertimbangannya karena sudah saatnya bebas, ya kita percayakan saja kepada pemerintah,” katanya.

Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menyatakan terpidana narkoba asal Australia Schapelle Leigh Corby mendapatkan pembebasan bersyarat. Corby merupakan salah satu dai 1.291 narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat.

Corby ditangkap tahun 2004 di bandara Ngurah Rai, Bali, saat
menyelundupkan ganja 4,1 kilogram. Lalu pada Januari 2006, Mahkamah
Agung menyatakan Corby bersalah dan memvonisnya dengan hukuman 20 tahun
penjara.

Corby ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kerobokan Bali dari 2006-2011 dan sudah mendapatkan remisi 25 bulan.

Presiden SBY melalui Keppres No.22/G Tahun 2012 memberikan lagi
grasi pada Corby berupa pengurangan hukuman menjadi 15 tahun.

Sumber : Antaranews
Facebook Comments

YusmanH

UKW 2018

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH