Dr. Ibnu Affan .SH,M.Hum : KPU RI Gagal Jelaskan Makna Pasal 102
Kab.Sergai|Citranewsindonesia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI gagal dalam menjelaskan makna yang terkandung dalam pasal 102 ayat (1) huruf b PKPU No 3 tahun 2017 sebagai mana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No 9 tahun 2020. Hal ini…