JAKARTA | citranewsindonesia.com — Buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk mengawal pembahasan dan rencana pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan dengan membawa 11 tuntutan terkait kepastian kerja, pengupahan, perlindungan pekerja, dan peningkatan keterampilan.
Dalam aksi tersebut, massa buruh menyoroti sejumlah persoalan yang berkaitan dengan perlindungan hak pekerja. Tuntutan yang disampaikan mencakup penghentian eksploitasi sistem outsourcing, perlindungan pekerja kontrak, serta pencegahan penyalahgunaan program pemagangan.
Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, mengatakan aksi turun ke jalan itu merupakan bagian dari upaya mengawal langsung proses pembahasan aturan ketenagakerjaan di DPR. Ia menyampaikan bahwa massa akan hadir di depan gedung parlemen dengan tetap menjaga keamanan selama aksi berlangsung.
“Kami dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia akan melakukan aksi turun ke jalan, kami akan hadir di depan Gedung DPR dan tetap menjaga aksi pengawalan dengan aman,” kata Sunarno.
Selain kepastian kerja, buruh menuntut pemenuhan hak atas upah yang layak dan pesangon. Mereka juga menyoroti perlindungan bagi pekerja platform serta pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Berbagai persoalan tersebut menjadi bagian dari tuntutan yang dibawa dalam pengawalan pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Tuntutan lainnya mencakup penguatan serikat pekerja serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Buruh juga meminta penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak pekerja. Melalui tuntutan tersebut, mereka menempatkan perlindungan hak tenaga kerja dan penegakan aturan sebagai bagian penting dalam pembahasan regulasi ketenagakerjaan.
Perlindungan buruh perempuan turut menjadi perhatian dalam aksi tersebut. Selain itu, massa meminta adanya kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan pekerja rentan. Tuntutan ini memperluas perhatian terhadap kelompok pekerja yang membutuhkan akses kesempatan kerja dan perlindungan dalam hubungan ketenagakerjaan.
Buruh juga mendorong program peningkatan keterampilan atau upskilling dan pelatihan ulang atau reskilling. Kedua program tersebut dinilai relevan untuk menghadapi perkembangan teknologi dan otomatisasi yang memengaruhi dunia kerja. Peningkatan keterampilan menjadi salah satu isu yang mereka bawa dalam rangkaian tuntutan kepada pembuat kebijakan.
Secara keseluruhan, 11 tuntutan KBPBI meliputi kepastian kerja, pengupahan, perlindungan pekerja kontrak dan pekerja platform, hak pesangon, pencegahan PHK sepihak, penguatan serikat pekerja, keselamatan dan kesehatan kerja, penegakan hukum, perlindungan buruh perempuan, kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan pekerja rentan, serta peningkatan keterampilan menghadapi otomatisasi.
Aksi tersebut menjadi bentuk penyampaian aspirasi buruh dalam mengawal pembahasan dan rencana pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Adapun perkembangan pembahasan, tanggapan DPR, dan keputusan mengenai rancangan undang undang tersebut tidak dijelaskan dalam bahan informasi yang tersedia sehingga memerlukan konfirmasi dari sumber resmi. (Red)

