KENDARI|Citranewsindonesia.com – Penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang ditangani Polres Cimahi kini menjadi perhatian publik. Hal ini menyusul kedatangan dua orang anggota kepolisian dari satuan reskrim tersebut yang mendampingi pihak pelapor menemui terlapor di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 13 Oktober 2026.
Kedatangan aparat tersebut dalam konteks sengketa bisnis senilai Rp6,6 miliar memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai kesesuaian prosedur dan batas kewenangan kepolisian. Isu ini berkembang lantaran ada pengakuan dari pihak pelapor yang menyatakan dirinya yang mengantar dan menanggung biaya perjalanan aparat, serta adanya dugaan persiapan penjemputan yang dianggap belum sesuai aturan.
Peristiwa ini bermula dari transaksi pemesanan barang berupa laptop dan Chromebook antara PT. KAB dengan Toko NB atau CV. NBM milik H (akrab disapa A) pada Oktober 2025. Perselisihan muncul ketika H mengaku belum menerima pembayaran sesuai kesepakatan, sementara pihak perusahaan yang diwakili I menilai terdapat permasalahan kualitas barang yang dikirimkan, sehingga menimbulkan kerugian.
Atas persoalan itu, H melaporkan I ke Polres Cimahi pada 2 Oktober 2026. Kurang dari dua minggu, tepatnya 12 Oktober 2026, perkara tersebut sudah masuk tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Sehari setelah dokumen diterbitkan, H didampingi dua anggota polisi langsung mendatangi I yang sedang berada di Kendari.
Pengakuan Pelapor dan Kejanggalan Prosedur
Di hadapan awak media, H mengakui kehadiran dua anggota kepolisian tersebut atas inisiatifnya untuk membantu penyelesaian masalah. Ia bahkan mengaku telah mempersiapkan tiket perjalanan bagi I agar bisa dibawa kembali ke Cimahi pada hari itu juga.
“Total pemesanan I ke saya senilai Rp6,6 miliar. Saya yang bawa ini (menunjuk dua anggota polisi, red), saya yang tanggung jawab. Saya bawa polisi supaya I bisa dipanggil, karena ada masalah pembayaran,” ujar H di lokasi pertemuan.
Pernyataan ini menjadi sorotan utama bagi I selaku pihak yang dilaporkan. Ia mempersoalkan bagaimana aparat penegak hukum dapat bergerak berbarengan dengan pelapor, apalagi dirinya mengaku belum pernah menerima surat panggilan, permintaan klarifikasi, maupun berita acara pemeriksaan sebelumnya dari Polres Cimahi.
“Saya baru terima surat panggilan pertama hari ini, 13 Oktober, bernomor S.Pgl Saksi 1/821/X/RES.1.11/2026 Reskrim yang menyebut saya sebagai saksi. Tapi ada juga SPDP nomor B/SPDP/370/X/RES.1.11/2026/Reskrim tertanggal 12 Oktober yang ditujukan ke Kejaksaan Negeri Cimahi, di situ status saya tertulis tersangka. Ini yang saya tanyakan, mana kejelasannya? Saya ini saksi atau tersangka?” ungkap I.
Selain ketidakjelasan status hukum, I juga menyoroti pencantuman kata “SELAKU” pada kolom NRP Kasat Reskrim Polres Cimahi dalam dokumen tersebut yang dinilainya tidak lazim. Ia membantah tuduhan mengenai cek kosong yang dilaporkan H, karena menurutnya dokumen keuangan itu diterbitkan oleh manajemen perusahaan lama yang sudah diganti melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) akibat merugikan perusahaan.
“Cek itu bukan saya yang keluarkan, tapi manajemen lama yang sudah diganti. Sebulan lalu saya juga sudah bertemu H dan berjanji akan bertanggung jawab. Saya bingung kenapa diselesaikan dengan cara seperti ini,” tambah I.
Atas hal-hal yang dinilai menyimpang dari prosedur itu, I telah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya dan berencana mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan proses hukum yang berjalan.
Penyidik Berikan Penjelasan
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, salah satu anggota yang turun ke lapangan, AK, memberikan penjelasan bahwa kedatangannya ke Kendari murni untuk kepentingan dinas. Ia membantah adanya niat melakukan penjemputan paksa atau tindakan tekanan.
“Kedatangan kami hanya untuk menyampaikan surat panggilan pertama dan SPDP secara langsung, serta melakukan klarifikasi awal. Kalau kami bermaksud menjemput paksa atau menahan, tentu kami membawa perlengkapan dan prosedur yang berbeda, kan tidak ada borgol dan lain-lain,” kata AK.
Penyidik Pembantu Resum Polres Cimahi, Ipda D, juga membenarkan adanya penugasan tersebut dan menyatakan perjalanan dinas ke Kendari telah mendapatkan izin resmi. Namun terkait ketidakjelasan status hukum I dalam berkas, D mengaku belum dapat memastikan secara rinci karena saat itu sedang bertugas di luar kantor.
“Benar ada anggota yang dikirim ke sana untuk serahkan dokumen dan sudah ada izin perjalanan. Soal status di berkas, saya sedang mengikuti kegiatan sertifikasi di Polda, nanti saya pastikan kembali dengan penyidik yang menangani langsung,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Perlu Kejelasan Dasar Hukum
Berangkat dari peristiwa ini, muncul diskusi publik mengenai pembatasan ranah pidana dan perdata dalam sengketa bisnis. Berdasarkan prinsip negara hukum, kepolisian berwenang menangani dugaan tindak pidana, namun kewenangan itu tidak boleh dicampuradukkan dengan kepentingan penyelesaian utang-piutang atau sengketa perdata semata.
Hingga berita ini diturunkan, publik dan pihak yang bersengketa masih menunggu penjelasan resmi dan rinci dari pimpinan Polres Cimahi terkait dasar hukum penugasan anggota, mekanisme pemanggilan, serta alasan ketidaksesuaian status dalam dokumen hukum yang diterbitkan.
Kejelasan tersebut dinilai penting agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga, serta memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak kepolisian juga diharapkan menindaklanjuti setiap laporan atau keberatan yang masuk sesuai mekanisme pengawasan internal yang ada. (Red)

