JAKARTA |citranewsindonesia.com – JPB Law Firm mengapresiasi kinerja Polres Metro Jakarta Pusat dalam menangani laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dialami Faridha Wagea. Apresiasi tersebut disampaikan setelah pemeriksaan saksi korban dilakukan dalam perkara dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai kurang lebih Rp1 miliar.
Tim kuasa hukum yang terdiri atas Paskalis Pardosi, S.H., M.H., Soleman Frans Lubis, S.H., dan Firnus Gulo, S.H., berharap penyidik mendalami seluruh bukti, khususnya percakapan terkait tawaran kerja sama bisnis tanam padi dan kapal cumi serta bukti transfer dana ke rekening atas nama terlapor.
“Kami mengapresiasi langkah penyidik yang telah melakukan pemeriksaan saksi korban. Kami berharap proses selanjutnya berjalan profesional dan seluruh bukti diperiksa secara menyeluruh, termasuk memastikan di mana lokasi bisnis tanam padi dan kapal cumi tersebut serta bagaimana realisasi usahanya,” ujar tim kuasa hukum JPB Law Firm.
Menurut tim kuasa hukum, kejelasan mengenai lokasi, pelaksanaan, dan pihak-pihak yang terlibat dalam bisnis tersebut penting untuk mengungkap fakta perkara. Penyidik juga diharapkan menelusuri aliran dana dan mencocokkannya dengan keterangan para pihak serta bukti yang tersedia.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1877/VI/2026/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 Juni 2026.
JPB Law Firm menegaskan akan terus mendampingi Faridha Wagea dan menghormati proses hukum yang berjalan. Tim kuasa hukum berharap perkara ini dapat ditangani secara transparan dan objektif sehingga memberikan kepastian hukum bagi korban.
(Red)

