Penyerahan Warga Binaan Belanda Dari Pemerintah RI Ke Kerajan Belanda

Jakarta || Citranewsindonesia.com — Konferensi pers tema tentang penyerahan warga binaan berkebangsaan Belanda dari pemerintah Republik Indonesia kepada kerajaan Belanda Senin,8 Desember 2025 yang di gelar di lembaga pemasyarakatan kelas 1 cipinang Jakarta timur .

Penyerahan narapidana warga negara asing (WNA) Atas nama Siegfried Mets warga negara Belanda yang telah diputus bersalah dalam putusan akhir Mahkamah Agung R.I Mahkamah Agung RI Nomor 1443 K/Pid.Sus/2009 tanggal 23 Juli 2009 yang memutus Pidana Mati terhadap terpidana atas nama Terpidana Siegfried Mets,nomor paspor LA2966213,tempat lahir di Semarang,kebangsaan Belanda,usia 74 tahun,pekerjaan karyawan restoran,tempat tinggal Diez Straat No. 10 3522GZ Utrecht, Belanda.

Bahwa penyerahan Narapidana dimaksud merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor MKH-IP.03.01-1143 tanggal 27 November 2025, dimana terhadap narapidana WNA atas nama Sigfried Mets untuk menjalani sisa pemidanaan di negara asalnya yaitu di Negara Belanda.

Pelaksanaan penyerahan yang lakukan sesuai perintah Presiden Republik Indonesia dan berpedoman pada Practical Arrangement yang telah disepakati pada 2 Desember 2025 antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda. Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Barat akan menyerahkan narapidana tersebut kepada pejabat Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan melalui Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan Daerah Khusus Jakarta, untuk kemudian diteruskan kepada Pemerintah Kerajaan Belanda.

Terhadap Terpidana dengan singkat kronoligis yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat :

BACA JUGA :  Rekapitulasi Perhitungan Suara KPU Sergai Selesai, Dambaan Menang Telak

1. Terpidana ditangkap oleh Penyidik pada Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana bersama-sama dengan terpidana lain Chen Hau yi, Terpidana Teng Tzu Chiang, Terpidana Ong Tiong Poh, Terpidana li Yi Hao, Terpidana Widya Wardhana als Wido dimana terpidana lain diadili dalam perkara terpisah dengan dugaan tindak pidana secara terorganisir mengedarkan Psikotropika Golongan I jenis Ekstasi yang jumlah keseluruhannya berjumlah 600.000 (enam ratus ribu) butir hal mana telah melanggar ketentuan pasal 12 ayat (3) UU R.I Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;

2. Berdasarkan hasil penyidikan tersebut jaksa peneliti pada kejaksaan tinggi DKI telah menyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 24 Juni 2008 dan kemudian penyidik POLDA Metro jaya menyerahkan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 11 Juli 2008;

3. Pada tanggal 18 Juli 2008 jaksa penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melimpahkan Berkas Perkara, Barang Bukti untuk disidangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat ;

4. Pada tanggal 18 Desember 2008 Majelis Hakim pada Pengadilan tingkat pertama yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutus terdakwa Siegfried Mets dengan amar putusan menyatakan Terdakwa Siegfried Mets Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan Psikotropika Golongan I secara terorganisasi, menghukum terdakwa dengan pidana mati, menghukum terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)” terhadap putusan tersebut terdakwa mengajukan Upaya Hukum Banding;

BACA JUGA :  Berkembang Sangat Cepat, Pemkab Bangli Studi Tiru Program Pemkot Tangsel

5. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan Banding pada tanggal 12 Maret 2009 dengan amar putusan banding yang pada inti amarnya menyatakan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama pada keseluruhannya terhadap putusan Banding tersebut kemudian Terpidana tersebut mengajukan upaya Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung R.I pada tanggal 13 April 2009;

6. Pada tanggal 23 Juli 2009 Mahkamah Agung R.I mengeluarkan putusan kasasinya melalui putusan kasasi Nomor 1443 K/Pid.Sus/2009 tanggal 23 Juli 2009 yang pada inti amarnya menyatakan memperbaiki isi putusan yang amarnya berbunyi “menyatakan Terdakwa Siegfried Mets Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan Psikotropika Golongan I secara terorganisasi, menghukum terdakwa dengan pidana mati, memerintahkan barang bukti yang tercantum dalam putusan digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Chen Hau Yi membebankan biaya perkara terhadap terdakwa sebesar Rp. 5000,-

Berdasarkan putusan kasasi tersebut menjadi salah satu dasar Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan penyerahan Terpidana Siegfried Mets untuk dilakukan penyerahan kepada Pemerintah Kerajaan Belanda. Serta kami mewakili jaksa diseluruh Indonesia akan terus mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika serta menjaga integritas sistem peradilan pidana.

#maria

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *