Tangerang Selatan || Citranewsindonesia.com – Keputusan Caretaker Kadin Tangerang Selatan, Agus R. Wisas, yang memastikan pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) Kadin Tangsel tetap digelar pada 30 November 2025 di Tangsel, menuai kritik keras dari sejumlah perwakilan anggota Kadin setempat.

Keputusan Caretaker tentang pemilihan peserta yang memprioritaskan anggota dengan masa keanggotaan 4, 3, dan 2 tahun juga dipertanyakan. Mereka menilai, mekanisme ini tidak menjamin representasi yang adil dan justru menciptakan “klasifikasi” anggota dan sangat berpotensi besar untuk menimbulkan konflik pada pelaksanaan Mukota yang dijadwalkan oleh Panitia.

Mereka menuding keputusan yang membatasi peserta Mukota hanya 200 orang sebagai langkah sentralistik dan tidak demokratis. Klaim Agus R. Wisas bahwa masalah internal Kadin Tangsel akan segera selesai dinilai terburu-buru dan tidak mencerminkan keterbukaan yang diamanatkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Kami sangat menyayangkan pernyataan Caretaker Agus R. Wisas yang tadinya kami pikir mukota kadin tangsel akan lebih baik malah amburadul dan potensi besar akan timbulkan konflik. Mukota memang harus jalan, tetapi jangan sampai mengorbankan hak suara anggota yang sah,” ujar Dodi Prasetya Azahari. Ketua Tim Sukses Calon Ketua Arnovi dalam keterangan pers terpisah, Selasa (18/11/2025).

BACA JUGA :  Apresiasi Caretaker Baru, Timses Arnovi: Tegas dan Fair, Jangan Beri Ruang Prilaku Curang

Menurut kelompok anggota yang menolak, pembatasan jumlah peserta menjadi 200 orang dengan mekanisme penunjukan yang disebut sebagai hak prerogatif Kadin Provinsi dan Caretaker adalah upaya untuk “memanipulasi” hasil musyawarah dan menghilangkan partisipasi mayoritas anggota sesuai yang sudah terdapat dalam berita acara Pleno 24 Oktober 2025 Jumlah Peserta penuh yang berhak sebagai peserta penuh mukota adalah 660 Peserta.

“Jika tujuannya rekonsiliasi dan pembaruan, Mukota seharusnya dihadiri oleh semua anggota biasa yang terdaftar dan memenuhi syarat. Pembatasan 200 orang ini mencederai semangat Musyawarah,” tambahnya.

Mereka juga menyoroti rujukan Caretaker pada PO 286 (Peraturan Organisasi) sebagai dasar penentuan kuota. Kelompok anggota ini berpendapat bahwa dalam kondisi mukota tertunda akibat ketidak siapan panitia pada 25 oktober 2025 lalu, semangat keterbukaan harus didahulukan, dan PO seharusnya tidak digunakan untuk membatasi partisipasi secara sepihak.

BACA JUGA :  SK Petugas Linmas 4 Kecamatan Di Serahkan Asisten I Di Kecamatan Balai Jaya

“Kami mendesak Kadin Indonesia dan Kadin Banten untuk mengkaji ulang keputusan kuota dan proses penunjukan peserta. Jika Mukota dipaksakan dengan cara ini, kami khawatir hasilnya akan cacat secara prosedural dan berpotensi menimbulkan gugatan hukum baru, dan kami juga sudah siap membawa hal ini kejalur hukum dengan semua data dan fakta kebohongan publik yang terus diulang ulang oleh Karateker ataupun panitia mukota” tegasnya, memperingatkan bahwa masa ketidakpastian di Kadin Tangsel masih jauh dari selesai.

Kelompok anggota Kadin yang berkeberatan ini menyatakan akan terus melakukan konsolidasi dan berencana melayangkan surat keberatan resmi kepada pimpinan Kadin di tingkat pusat, menuntut pelaksanaan Mukota yang lebih inklusif dan transparan.

(Ist )

Facebook Comments
Tentang Admin

Media Online

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *