Tangsel,Citranewsindonesia– Ada rencana suatu pelarangan berkaitan dengan pakaian yang digunakan oleh ASN terhadap celana cingkrang dan cadar. Perlu kita ketahui sebelumnya bahwa pelarangan tersebut adalah salah satu upaya pemerintah khususnya Menteri Agama Fachrul Razi dalam langkah preventif pada tindakan radikalisme mengingat maraknya aksi-aksi radikalisme yang sangat meresahkan masyarakat. Namun demikian setiap penindakan radikalisme selalu direpresentasikan terhadap agama islam, yang sejatinya radikalisme merupakan tindakan pidana yang tidak tepat disematkan pada kepercayaan dan simbol agama apapun.
Didalam Undang-Undang Dasar 1945 Tentang Kebebasan Beragama Pasal 29 ayat “(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.”
Sehingga melihat dari frasa tersebut bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan tata cara, teknis, pakaian, dan perayaan suatu ibadah dalam agama dijamin di dalam Konstitusi kita yang notabene nya ialah sebagai Staats Gruund Gesetz yaitu Hukum Dasar Negara kita.
Mengapa bisa dikatakan celana cingkrang dan cadar merupakan salah satu koridor dalam urusan agama. Di dalam hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda : ” Kain yang berada di bawah mata kaki itu berada di Neraka”. ( HR. Bukhari No. 5787) dan berkaitan pengaturan cadar ada ada dalam Al Qur’an yang berbunyi “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” [An Nur/24: 31]. Dari penggalan ayat Al Qur’an dan Hadis di atas dapat kita ketahui bahwasanya cadar dan celana cingkrang merupakan salah satu urusan agama karena sumber dari Hukum Islam adalah Al Qur’an dan Hadist.
Pemerintah seharusnya mengakomodir dan melindungi hak konstitusi warga negara dimana hal tersebut dijamin dalam Undang-undang Dasar 1945. Walaupun dalam penafsiran berkaitan cadar dan celana cingkrang ada khilaf dari para ulama yang berbeda pendapat walau demikian ini adalah urusan agama yang mana pemerintah tidak dapat mengintervensi berkaitan tata aturan pakaian bagi para ASN.
Kendati demikian dalam pola komunikasi yang efektif dalam dunia pendidikan kiranya perlu adanya suatu keterlekatan pada aspek visual dan verbal. Sehingga banyak pandangan dari para ulama dan akademisi terkait pelarangan cadar ini menjadi sebuah dilema dan kecocokan secara spesifik terhadap lingkungan sekitar.
Semoga pemerintah khususnya Mentri Agama dapat meninjau kembali berkaitan pelarangan tersebut. Ini semua demi tidak terjadinya sebuah polemik dan keresahan di tengah masyarakat yang kita tahu bahwa Negara Indonesia merupakan negara mayoritas penduduk muslim.
H.Muhammad Rezki
Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang