Pemuda Mengamuk Saat di Tilang,Dikenakan Pasal Berlapis

TANGSEL,Citranewsindonesia–Di dampingi Kasat reskrim Akp A. Alexander Kapolres Tangerang selatan AKBP Ferdy Irawan menjelaskan kepada awak media press realase di halaman Mako Polres Tangerang Selatan (8/02/2019) , terkait pemuda yang viral merusak motor saat ditilang polisi beberapa waktu lalu .

Adi Saputra (20) seorang pemuda yang sedang menjadi buah bibir masyarakat,karena aksinya yang membanting motor dan marah ketika ditilang aparat kepolisian di kawasan BSD, Tangerang Selatan kemarin, Kamis (7/2). Tidak hanya membanting motornya, ia juga merusak beberapa bagian motor tersebut dan membakar STNK motor tersebut.

Pada pagi di hari Kamis Tanggal 7 pebruari 2019, Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan melakukan pengaturan lalu lintas di Jalan Raya Letnan Soetopo (Depan Pasar Modern BSD) Serpong, Kota Tangerang Selatan,Pada saat Pelaksanaan pengaturan lalu lintas, didapati oleh Petugas Sat Lantas ( Saksi 1 dan 2) terdapat sebuah kendaraan bermotor roda dua jenis Honda Scoppy warna merah putih melaju dari arah Sekolah Santa Ursula BSD Serpong menuju Ciater dengan berboncengan yang mana pengendara dan yang diboncengi tidak memakai Helm

Melihat ada petugas Sat Lantas (Saksi 1 dan 2), pengemudi (Tersangka 1) kemudian melakukan putar arah dengan melawan arus dengan maksud melarikan diri dari menghindar penindakan dari petugas. Akan tetapi masih dapat diamankan oleh Saksi 1 dan 2

BACA JUGA :  BUPATI ZAKI: PENANGANAN KASUS PEDOFIL RAJEG HARUS HATI-HATI

Pada saat ditanyakan oleh Saksi 1 berkaitan dengan kelengkapan administrasi berkendara, Pengemudi (Tersangka 1) tidak dapat menunjukkan SIM, STNK maupun tanda pengenal diri. Untuk kemudian dilakukan penindakan berupa pemberian Tilang oleh Saksi 1 dengan dokumentasi perekeman yang dilakukan oleh Saksi 2

Pada saat dilakukan dan setelah tindakan Tilang yang diberikan oleh Saksi 1, Tersangka merusak Kendaraan Bermotor Roda Dua yang ditumpangi bersama Saksi 4 (terdokumentasi video dengan baik oleh Saksi 2)

Tersangka bersama Rekanitanya setelah merusak motor yang ditumpangi, selanjutnya meninggalkan saksi 1 dan 2 menuju pasar modern BSD untuk melanjutkan pekerjaannya.kata Ferdy

Dihadapan media, Adi hanya menundukkan kepala saja. Menurut AKBP Ferdi Irawan, penangkapan Adi dilakukan, karena adanya dugaan pemalsuan plat nomor polisi dan juga kepemilikan kendaraan yang diduga didapat dengan cara ilegal (Penadah).

Kita sangkakan ada 2 dugaan kepada tersangka Adi Saputra. Pertama, terkait dengan pelanggaran lalu lintasnya dan plat nomor palsu. Dan kami menduga pemilikan motor didapat dengan cara ilegal,” terang Ferdy Irawan.

BACA JUGA :  Jalin Sinergitas, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Komsos Dengan Aparatur Desa

“Yang bersangkutan mengendarai sepeda motor, pertama tidak melengkapi alat-alat pengaman seperti spion, helm dan lain sebagainya. Tidak dilengkapi dokumen-dokumen resmi kepemilikan kendaran bermotor dan melawan arus untuk menghindari petugas kepolisian,” tutur Ferdy

Tersangka berhasil di amankan dengan barang bukti 1 Unit Kendaraan Bermotor Roda Dua Jenis Honda Scoopy warna merah putih dengan Nomor Polisi B 6395  GlW (terpasang),Plat Nomor B 6395 GLW (diduga palsu atau tidak sesuai peruntukannya),Pecahan Body Kendaraan Bermotor Roda Dua,Batu yang digunakan oleh Tersangka untuk merusak Motor, Rekaman Video, baju yang digunakan oleh Tersangka pada saat melakukan pengrusakan motor dan terekam dalam Video

Dikenakan dengan Pasal 263 KUHPidana  dan atau Pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 480 KUHPidana dan atau Pasal 233 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana.Dengan ancaman hukuman sampai dengan 6 Tahun Penjara.

Reporter (nur)

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *