TANGERANG SELATAN || citranewsindonesia.com — Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kota Tangerang Selatan mendesak pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk melarang penggunaan rokok elektrik atau vape. Desakan ini muncul sebagai respons atas usulan pelarangan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, serta meningkatnya penggunaan vape di kalangan remaja.
Ketua PDPM Kota Tangsel, Hafiz Juliansyah, menyatakan pihaknya mendukung penuh wacana pelarangan vape karena dinilai berbahaya dan berpotensi menimbulkan ketergantungan zat adiktif, terutama bagi generasi muda. 9/4/2026
Pernyataan ini disampaikan di Tangerang Selatan, seiring maraknya tren penggunaan vape di lingkungan pelajar dalam beberapa waktu terakhir.
Hafiz menilai, vape bukan lagi sekadar tren gaya hidup, melainkan telah menjadi pintu masuk kecanduan zat berbahaya. Ia juga menyoroti kemudahan akses vape yang semakin meluas serta lemahnya pengawasan, khususnya di kalangan remaja.
“Banyak yang menganggap vape lebih aman dari rokok biasa, padahal itu misinformasi. Justru ini berisiko tinggi bagi kesehatan dan bisa disalahgunakan,” ujarnya.
Selain itu, sikap PDPM sejalan dengan pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah yang telah mengharamkan rokok, termasuk vape, karena dinilai membahayakan kesehatan.
PDPM Tangsel mendorong pemerintah daerah untuk segera memperkuat regulasi dan pengawasan, terutama di lingkungan sekolah. Mereka juga meminta adanya penindakan tegas terhadap peredaran vape yang menyasar anak di bawah umur.
Tak hanya itu, PDPM mengajak seluruh elemen masyarakat—orang tua, guru, tokoh agama, hingga komunitas pemuda—untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran akan bahaya vape.
“Sekolah harus jadi zona bebas vape. Edukasi dan pengawasan harus diperketat,” tegas Hafiz.
PDPM menilai, perlindungan generasi muda dari zat adiktif merupakan investasi penting bagi masa depan bangsa. Karena itu, dibutuhkan kebijakan yang konsisten serta keberanian pemerintah dalam mengambil langkah strategis.

