Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Tersangka Diamankan

KOTA TANGERANG || citranewsindonesia.com – Aparat dari Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam dua operasi terpisah, polisi menangkap dua tersangka dan menyita ribuan butir obat ilegal seperti tramadol, exsimer, dan trihexy.

Kasus ini merupakan pengungkapan peredaran obat keras ilegal yang dijual bebas tanpa izin edar dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M dan NS. Penindakan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dan Unit Reskrim Polsek Teluknaga.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (2/4/2026) di Kampung Rawa Lumpang, Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi.
Sementara kasus kedua diungkap sehari sebelumnya, Rabu (1/4/2026), di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kosambi.

BACA JUGA :  Operasi Keselamatan Jaya 2026 Digelar Polres Metro Tangerang Kota hingga 15 Februari

Kasat Resnarkoba, Arnold Julius Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kios. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan tersangka M dan saat digeledah ditemukan ratusan butir obat keras tanpa izin.

Dari tangan M, polisi menyita 710 butir tramadol, 190 butir exsimer, dan 90 butir trihexy, serta uang hasil penjualan dan satu unit ponsel untuk transaksi.

Sementara itu, dalam operasi yang dipimpin Achmad Naufal Fathurrahman, petugas mengamankan tersangka NS di wilayah Dadap. Dari lokasi, ditemukan 856 butir obat keras, terdiri dari 226 butir tramadol dan 630 butir hexymer, beserta uang tunai hasil penjualan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran obat ilegal.

BACA JUGA :  Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Resmi Diumumkan

“Kami akan terus menindak tegas peredaran obat keras tanpa izin karena sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan dan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.

Facebook Comments

Redaksi

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *