KOTA TANGERANG || citranewsindonesia – Gedung DPRD Kota Tangerang menjadi saksi perjuangan 51 Kepala Keluarga (KK) pelapak asal Kampung Pabuaran RT 03 RW 01, Kelurahan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten. Mereka mengadu ke wakil rakyat melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kota Tangerang terkait sengketa lahan dengan PT Sarang Tehnik, Kamis (15/01/2026).
Didampingi Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Deni Umbara & Partners (DUP), warga berangkat menuju Pusat Pemerintahan Kota Tangerang sejak pukul 12.30 WIB dengan membawa harapan besar akan keadilan. Keterbatasan ruang membuat hanya 25 perwakilan pelapak yang dapat mengikuti mediasi di dalam ruangan, sementara warga lainnya tetap menunggu dengan penuh semangat di luar gedung.
RDP yang dimulai pukul 15.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, H. Junadi (Fraksi Gerindra). Dalam forum itu, Kuasa Hukum pelapak, Dr. Deni Umbara, S.Kom., S.H., M.H. bersama Rubadi, S.H. memaparkan secara rinci kronologi sengketa lahan yang dialami kliennya.
Deni Umbara menegaskan dua tuntutan utama warga. Pertama, negara melalui Pemerintah Kota Tangerang wajib memberikan perlindungan hukum kepada 51 KK pelapak sebagai warga sah. Kedua, Pemkot Tangerang didesak memfasilitasi solusi yang berkeadilan melalui penyediaan lahan pengganti atau pemberian uang kerohiman maupun kompensasi yang layak.
“Pemerintah daerah harus hadir sebagai fasilitator dan mediator agar tercipta solusi yang tidak merugikan masyarakat kecil,” tegas Deni Umbara dalam rapat tersebut.
RDP ini turut dihadiri sejumlah unsur pimpinan wilayah, di antaranya Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, S.H., Danramil 0506 Jatiuwung, Lurah Manis Jaya Yanto, serta perwakilan Sekda dan Satpol PP Kota Tangerang. Namun, rapat belum menghasilkan keputusan final lantaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang dan jajaran direksi PT Sarang Tehnik tidak hadir memenuhi undangan DPRD.
“Kami mengapresiasi kehadiran aparat wilayah dan jajaran Pemkot yang menunjukkan komitmen membantu warga. Sangat disayangkan pihak BPN dan perusahaan justru tidak hadir,” ujar Deni Umbara.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, H. Junadi, memastikan akan segera menjadwalkan RDP lanjutan dengan memanggil kembali pihak-pihak yang mangkir. Ia berharap persoalan sengketa lahan antara warga Kampung Pabuaran dan PT Sarang Tehnik dapat segera diselesaikan secara adil.
Rapat ditutup dengan doa bersama sebagai simbol harapan agar keadilan segera berpihak kepada para pelapak di Kecamatan Jatiuwung. red

