KOTA TANGERANG || citranewsindonesia.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi ilegal yang tidak memiliki izin edar serta tidak memenuhi standar keamanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu malam, 14 Januari 2026, sekitar pukul 21.20 WIB, di sebuah warung kopi yang berlokasi di Jalan Maulana Hasanudin, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial Anhar (38) dan Mizwar (37). Keduanya diduga berperan sebagai pemasok obat keras daftar G jenis Tramadol dalam jumlah besar.
Kapolsek Batuceper, Kompol Gunawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Berdasarkan keterangan pelaku yang lebih dahulu diamankan, petugas kemudian melakukan penyamaran dengan metode pemesanan obat hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pemasok tersebut.
“Petugas melakukan pengembangan dari pelaku sebelumnya, kemudian melakukan penyamaran pemesanan obat. Dari situ, dua pemasok berhasil kami amankan bersama barang bukti ribuan butir Tramadol,” ujar Kompol Gunawan.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 2.160 butir Tramadol, tiga unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi, sejumlah uang tunai hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mendistribusikan obat-obatan ilegal tersebut.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin menjadi salah satu pemicu meningkatnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di kalangan remaja.
“Obat keras ilegal sangat berbahaya dan kerap menjadi pemicu tawuran maupun kejahatan jalanan. Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas demi melindungi generasi muda,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Batuceper untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan jaringan serta berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota guna mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut. red

