Warga Negara Ajukan Uji Materi Pasal 304 KUHD ke MK, Soroti Sistem Klaim Asuransi

JAKARTA || citranewsindonesia.com — Seorang warga negara Indonesia bernama NG Kim Tjoa secara resmi mengajukan uji materi Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini dilakukan untuk mendorong perbaikan sistem klaim asuransi sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi konsumen.

Permohonan tersebut didaftarkan pada Selasa (13/1) melalui tim kuasa hukum dari Julianus Halawa SH MH & Partners Law Firm. Pemohon menilai Pasal 304 KUHD belum memberikan kepastian hukum karena tidak mengatur ketentuan klaim asuransi secara tegas, final, dan mengikat dalam polis.

Menurut Pemohon, lemahnya pengaturan tersebut membuka ruang bagi perusahaan asuransi untuk menafsirkan syarat klaim secara sepihak saat klaim diajukan. Kondisi ini dinilai merugikan konsumen dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.

Dalam permohonannya, Pemohon menjelaskan bahwa klaim merupakan inti dari perjanjian asuransi. Namun dalam praktik, hak klaim konsumen kerap baru ditentukan setelah risiko terjadi, bukan sejak awal perjanjian disepakati. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan tujuan perlindungan konsumen asuransi.

Perkara ini berangkat dari pengalaman langsung Pemohon sebagai penerima manfaat asuransi jiwa. Setelah tertanggung meninggal dunia, Pemohon mengajukan klaim sesuai ketentuan polis. Namun, perusahaan asuransi justru meminta sejumlah persyaratan tambahan yang tidak pernah tercantum dalam perjanjian.

BACA JUGA :  Presiden Harapkan Istana Berbatik Tumbuhkan Kebanggaan Masyarakat Terhadap Batik

Dalam proses klaim, PT Prudential Life Assurance meminta salinan akta tanah milik Pemohon. Sementara PT Panin Dai-ichi Life mensyaratkan surat keterangan dari kepolisian (Polsek). Pemohon menilai persyaratan tersebut tidak relevan dengan peristiwa meninggalnya tertanggung dan tidak diatur dalam polis asuransi.

Pemohon menilai praktik tersebut mencerminkan adanya kelemahan sistemik dalam pengaturan hukum asuransi. Pasal 304 KUHD dinilai hanya mengatur aspek administratif polis, seperti identitas para pihak, masa pertanggungan, nilai pertanggungan, dan premi, tanpa mengatur syarat klaim secara jelas dan mengikat.

Akibatnya, perusahaan asuransi memiliki keleluasaan menambahkan persyaratan klaim di luar kesepakatan awal. Kondisi ini menempatkan konsumen pada posisi lemah dan menimbulkan ketidakpastian hukum saat klaim diajukan.

Dalam dalil permohonannya, Pemohon menyebut kondisi tersebut berpotensi melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil serta Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 mengenai perlindungan harta benda. Premi yang dibayarkan tertanggung dipandang sebagai pengorbanan ekonomi yang seharusnya diimbangi dengan jaminan hukum atas realisasi klaim.

BACA JUGA :  Dewan Pers Verifikasi Faktual Kepengurusan SMSI Pusat

Melalui uji materi ini, Pemohon menegaskan tidak hanya memperjuangkan kepentingan pribadi, tetapi juga mendorong perbaikan sistem klaim asuransi secara menyeluruh agar lebih transparan, adil, dan berpihak pada konsumen.

Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 304 KUHD inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa polis asuransi wajib memuat syarat klaim secara final dan tidak dapat ditambah secara sepihak.

Pemohon berharap, apabila permohonan tersebut dikabulkan, putusan MK dapat menjadi dasar perbaikan tata kelola klaim asuransi nasional serta memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi jutaan pemegang polis dan penerima manfaat asuransi di Indonesia.

red

Facebook Comments

Redaksi

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *