Sekjen Yayasan HSD Diduga Terlibat Jual Beli Titik Dapur BGN, Pengurus Buka Fakta Pendaftaran Tertutup

JAWA TENGAH || citranewsindonesia  — Dugaan praktik jual beli titik dapur Badan Gizi Nasional (BGN) mencuat di internal Yayasan Hans Satya Dharma (HSD) Jawa Tengah, Rabu, (13/01/25).

Dugaan ini menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) Yayasan HSD berinisial INW, yang disebut-sebut berperan aktif dalam proses pendaftaran dan penawaran titik dapur kepada pihak luar.

Ketua Umum Yayasan HSD Jawa Tengah, Turnya, S.H., M.H., menyatakan bahwa sejak Mei 2025 telah terjadi pendaftaran puluhan titik dapur, namun seluruh proses tersebut tidak pernah dilaporkan maupun dikoordinasikan secara resmi kepada Ketua Umum sebagai penanggung jawab pengurusan yayasan.

“Kami menemukan indikasi kuat bahwa pendaftaran titik dapur dilakukan secara tertutup dan tidak transparan. Ketua Umum tidak pernah mengetahui, apalagi memberikan persetujuan,” tegas Turnya.

Lebih lanjut, beredar informasi dan pengaduan dari calon pengelola dapur yang menyebutkan bahwa titik dapur diduga diperjualbelikan, dengan nilai setoran yang bervariasi dan mencapai ratusan juta rupiah per titik dapur. Dana tersebut diduga diserahkan melalui Sekjen Yayasan, dengan melibatkan pembina sekaligus investor.

BACA JUGA :  Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Sebelum Jatuh Tempo Demi Menunjang Pembangunan Yang Lebih Baik

“Kami tidak menyimpulkan, tetapi ada dugaan serius yang harus diusut. Calon pengelola mengaku telah menyetor dana besar, namun sampai sekarang tidak ada dapur yang beroperasi dan tidak ada ID Mitra BGN, jadi saya minta uang yang sudah disetor oleh calon pengelola atau pemilik dapur segera dikembalikan” ujarnya.

Ironisnya, hingga saat ini Yayasan Hans Satya Dharma Jawa Tengah belum mengantongi ID Mitra resmi dari Badan Gizi Nasional, sehingga secara administratif tidak dimungkinkan adanya operasional dapur BGN.

Menurut Turnya, apabila dugaan jual beli titik dapur ini benar, maka perbuatan tersebut bukan hanya melanggar Anggaran Dasar Yayasan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum, karena yayasan tidak boleh dijadikan sarana transaksi bisnis pribadi maupun alat pengumpulan dana tanpa dasar hukum yang sah.

BACA JUGA :  Mengenal Lebih Dekat Komisaris Jenderal Polisi Drs.Firli Bahuri,M.Si Ketua KPK Periode 2019-2023

“Yayasan bukan perusahaan jual beli proyek. Jika ada oknum yang menjual titik dapur atas nama yayasan, itu adalah penyalahgunaan jabatan dan kewenangan,” katanya.

Pihak pengurus Yayasan HSD Jawa Tengah kini membuka ruang klarifikasi secara terbuka, baik kepada Sekjen maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat, sekaligus mengumpulkan bukti dan aduan dari para calon pengelola dapur.

“Kami berkepentingan melindungi masyarakat agar tidak terus dirugikan termasuk para kontraktor. Jika tidak ada itikad baik untuk menjelaskan dan mempertanggungjawabkan, maka langkah hukum akan kami tempuh,” tegas Turnya.

Yayasan HSD Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk mengembalikan tata kelola yayasan ke rel yang semestinya, transparansi, dan akuntabilitas, serta mendukung penuh proses penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran. red

Facebook Comments

Redaksi

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *