SKTBL Berujung Pidana, Oknum Polsek Danau Paris Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

JAKARTA || citranewsindonesia.com – Kuasa hukum NG Kim Tjoa melaporkan sejumlah personel Polsek Danau Paris, Provinsi Aceh, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaktertiban administrasi dalam penerbitan Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor (SKTBL) yang berujung pada pelaporan pidana terhadap klien mereka.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum NG Kim Tjoa, Julianus Halawa, S.H., M.H., bersama Eliadi dari Kantor Hukum El Law Firm kepada awak media usai melaporkan perkara tersebut ke Propam Mabes Polri di Jakarta, Senin (12/1/2026).

“Hari ini kami secara resmi melaporkan beberapa personel Polsek Danau Paris ke Propam Mabes Polri,” kata Julianus.

Julianus menjelaskan, perkara bermula pada Februari 2025 saat kliennya melaporkan peristiwa meninggalnya sang istri, almarhumah Yuliana, akibat gigitan ular ke Polsek Danau Paris. Laporan tersebut dibuat untuk memenuhi persyaratan klaim asuransi.

“Pada 25 Februari 2025, klien kami membuat laporan ke Polsek Danau Paris dan menerima SKTBL dengan membawa beberapa saksi,” ujarnya.

Menurut Julianus, SKTBL tersebut kemudian digunakan sebagai dokumen pendukung klaim asuransi ke PT Panin Dai-ichi Life dan PT Prudential Life Assurance. Namun, belakangan surat tersebut justru menjadi dasar pelaporan pidana terhadap NG Kim Tjoa.

BACA JUGA :  Presiden Jokowi Akan Hadiri Puncak Peringatan Hari Batik Nasional 2019

“Beberapa bulan kemudian, surat yang diterbitkan oleh Polsek Danau Paris itu dianggap palsu dan klien kami dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh PT Prudential Life Assurance. Hingga kini statusnya masih dalam tahap penyelidikan,” jelasnya.

Kuasa hukum menegaskan bahwa SKTBL tersebut secara faktual memang diterbitkan oleh Polsek Danau Paris. Hal ini terungkap dalam pertemuan langsung yang berlangsung pada 5 Januari 2026 di Mapolsek Danau Paris.

“Dalam pertemuan itu, para personel yang hadir mengakui bahwa klien kami memang datang dan dilakukan koordinasi terkait penerbitan surat tersebut,” kata Julianus.

Pertemuan tersebut dihadiri Kapolsek Danau Paris Iptu Rahman, S.H., Aipda B. Sembiring, Bripka Andi Syahputra, serta personel lainnya. Aipda B. Sembiring juga mengakui keterlibatannya dalam penerbitan SKTBL tersebut.

“Surat itu diserahkan langsung oleh Aipda B. Sembiring kepada klien kami, dan hal itu diakui oleh yang bersangkutan,” ujarnya.

Meski demikian, Polsek Danau Paris disebut menolak memberikan keterangan tertulis yang menyatakan bahwa SKTBL tersebut benar diterbitkan oleh mereka.

“Secara lisan diakui, tetapi secara tertulis pihak Polsek menyatakan tidak bisa mengeluarkan surat yang membenarkan asal-usul SKTBL tersebut. Ini sangat janggal,” tegas Julianus.

BACA JUGA :  KOMISI XI DPR RI KUNJUNGI KABUPATEN TANGERANG

Akibat kondisi tersebut, kliennya justru berada dalam posisi sebagai pihak terlapor dalam perkara pidana. Kuasa hukum menilai hal ini menimbulkan kerugian serius, baik secara hukum maupun psikologis.

Selain melapor ke Propam Mabes Polri, pihaknya juga akan mengajukan permohonan perlindungan kepada Tim Reformasi Polri.

“Kami berharap ada pembenahan sistem administrasi internal kepolisian agar kejadian serupa tidak terulang dan merugikan masyarakat,” katanya.

Tak hanya itu, kuasa hukum juga berencana mengadukan perkara ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serta Menteri Hak Asasi Manusia RI.

“Kami menilai peristiwa ini berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan hak atas perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” pungkas Julianus.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Danau Paris maupun Mabes Polri terkait laporan tersebut. red

Facebook Comments

Redaksi

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *