JAWABARAT || Citranewsindonesia.com — Era Era Hia Dikukuhkan Doktor ke 350 IPDN , Pengukuhan tersebut dilaksanakan dalam Sidang Promosi Doktor yang dipimpin Direktur Sekolah Pascasarjana IPDN Prof. Dr. Muhadam Labolo, M.Si, bertempat di Kampus IPDN Jakarta, Selasa (14/10-2025).
Era Era Hia, mantan Wakil Bupati Nias Barat dan Plt. Bupati Nias berhasil mempertahankan Disertasi berjudul “Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Kondisi Darurat di Provinsi Banten”, dengan Promotor Prof. Dr. Drs. Khasan Effendy, M.Pd dan Co-Promotor Prof. Dr. Drs. H. Hadi Prabowo, MM dan Prof. Dr. Ir. Dedeh Maryani, MM.
Hadir sebagai Tim Penguji Prof. Dr. Muhadam Labolo (Ketua Sidang), M.Si, Prof. Dr. Mansyur Achmad, M.Si, Prof. Dr. Sampara Lukman, MA, Dr. Layla Kurniawati, M.Pd dan Prof. Dr. Ir. Triyuni Soemartono, M.M sebagai Penguji eksternal.
Pada sidang tersebut, Direktur Sekolah Pascasarjana IPDN Prof. Dr. Muhadam Labolo, M.Si menyampaikan, setelah mendengarkan pemaparan Disertasi dan hasil sidang dewan penguji, Era Era Hia dinyatakan lulus dengan predikat Sangat Baik, dan berhak menyandang gelar Doktor Ilmu Pemerintahan.
Labolo menekankan, menjadi Doktor Ilmu Pemerintah melekat tanggungjawab yang besar, terutama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Sebagai unsur pimpinan daerah saat terjadi Covid-19, Era Era Hia mengaku terinspirasi untuk mengkaji kewenangan pemerintah daerah dalam kondisi darurat.
Era Era Hia menambahkan sampai saat ini, masih minim penelitian terkait kewenangan dalam kondisi darurat, bahkan masih belum di atur secara mendetail kewenangan pemerintah daerah dalam kondisi darurat pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam hasil penelitian, Era Era Hia menyimpulkan dalam kondisi darurat Covid-19, pemerintah daerah melaksanakan kewenangan desentralisasi fungsional, yaitu kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi fungsi tertentu atau fungsi-fungsi spesifik, yaitu fungsi pengendalian kesehatan masyarakat dan penanggulangan pandemi COVID-19 melalui kebijakan PSBB/PPKM.
Era Era Hia menyarankan kepada Pemerintah pusat dan DPR RI, agar memastikan kecukupan kewenangan pemerintah daerah dalam kondisi darurat, dengan menambahkan kewenangan pemerintah daerah dalam kondisi darurat pada revisi Undang-undang Pemerintah Daerah.