Pangandaran|| Citranewsindonesia.com– Polemik tabungan siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Batukaras, Kecamatan Cijulang, kembali mencuat ke permukaan Jumat (3/10/2025) Pasalnya, hingga kini dana tabungan milik para siswa belum juga dikembalikan, meski kasus ini sudah berlangsung cukup lama.
Merasa dipermainkan, para orang tua murid akhirnya mengambil langkah tegas dengan melibatkan pihak advokasi hukum. Langkah ini ditempuh agar hak-hak siswa segera dikembalikan dan ada kepastian hukum terkait dana yang mereka simpan.
Ahmad Sanusi, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Cijulang yang juga mewakili pihak sekolah, membenarkan adanya laporan orang tua murid ke kuasa hukum. Menurutnya, hal itu menjadi pemicu agar pengembalian tabungan kepada lima siswa yang tertunda bisa segera diproses.
“Sekarang sudah dalam proses, mudah-mudahan cepat dibayarkan pihak sekolah. Namun, jika memungkinkan kami juga akan melibatkan kuasa hukum untuk menggugat koperasi, karena dana sekolah yang masih tertahan di sana mencapai kurang lebih Rp100 juta,” ujar Ahmad Sanusi.
Keterangan tersebut menambah sorotan publik terhadap lemahnya pengelolaan dana tabungan siswa dan transparansi keuangan di lingkungan sekolah. Publik menilai, alasan apapun tidak bisa menjadi pembenaran atas tertahannya uang siswa, apalagi menyangkut dana pendidikan dasar yang seharusnya dilindungi.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar: di mana tanggung jawab pihak sekolah dan koperasi? Masyarakat menilai keterlambatan pengembalian dana tabungan siswa adalah bentuk kelalaian serius yang tidak bisa ditolerir.
Kini, para orang tua menuntut agar dana tabungan segera dikembalikan tanpa ada alasan berlarut-larut. Bila tidak, bukan tidak mungkin kasus ini akan melebar ke ranah hukum yang lebih tinggi.
(iyut.k)