Ketua Komisi IV DPRD Pangandaran Angkat Bicara Terkait Polemik PIP SDN 1 Banjarharja

Pangandaran || Citranewsindonesia.com — Polemik terkait tidak tersalurkannya bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kepada seorang siswi SDN 1 Banjarharja selama dua tahun terakhir, mendapatkan perhatian serius dari Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pangandaran Jalaludin.

Jalaludin menegaskan, dugaan kuat adanya kelalaian dari pihak sekolah dan menuntut adanya sanksi yang tegas bagi pihak yang bertanggungjawab.

“Intan Nur Fatonah siswi kelas 3 yang kini telah pindah ke SDN Sidanegara 04 di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, seharusnya menerima bantuan PIP sebesar Rp. 900.000 sejak tahun 2023 hingga 2024,” ujarnya, Rabu (07/05/2025).

Namun, dana tersebut tidak pernah sampai kepadanya dan akhirnya kembali ke kas negara, sebagaimana telah dikonfirmasi oleh pihak Bank BRI Unit Tunggilis.

Menyikapi permasalahan ini, Ketua Komisi IV DPRD Pangandaran, Jalaludin dari Fraksi PKB, yang memiliki lingkup kerja di bidang Pendidikan dan Kesehatan, menyatakan keprihatinannya yang mendalam.

“Saya menilai kejadian ini sebagai indikasi adanya permasalahan serius dalam mekanisme penyaluran PIP,” tandasnya

Pihaknya yang baru mengetahui kasus ini dari pemberitaan, menjelaskan, pemahaman bahwa informasi terkait penerima PIP lazimnya disampaikan kepada pihak sekolah untuk selanjutnya diinformasikan kepada siswa yang bersangkutan.

BACA JUGA :  Upaya Tingkatkan Gizi Anak, Polres Pangandaran dan Kodim 0625/Pangandaran Bagikan Makan Siang Gratis untuk Siswa di SDN 3 Cimerak

“Secara teknis biasanya pemberitahuan penerima PIP itu biasa ke pihak sekolah bukan ke orang tua siswa, setelah dapat informasi pihak sekolah memanggil siswa penerima PIP untuk proses pencairan dana bantuan PIP ke pihak Bank,” papar Jalaludin

Dengan nada kecewa, Jalaludin menyatakan, bahwa kejadian ini merupakan bentuk kelalaian dari pihak sekolah dan lemahnya pengawasan dari dinas terkait.

Terlebih, status Intan sebagai seorang yatim semakin memperburuk situasi dan menunjukkan betapa pentingnya bantuan PIP tersebut bagi keberlangsungan pendidikannya.

“Pihak sekolah pastinya paham siapa anak yang mendapat bantuan PIP, mana yang tidak mendapatkan bantuan PIP, saya kira pihak Disdikpora jangan hanya cukup menyelesaikan secara administratif begitu saja tetapi harus ada, karena ini merupakan bentuk tanggungjawab yang diabaikan,” tegas Jalaludin

Menurutnya, pemberian sanksi memiliki tujuan yang jelas, yaitu untuk mengoreksi kesalahan, mencegah terulangnya kejadian serupa, serta menegakkan aturan yang berlaku.

Ia mengingatkan, agar penyelesaian masalah ini tidak hanya fokus pada pemberian hak Intan semata, namun juga harus menyentuh aspek pertanggungjawaban pihak-pihak terkait.

BACA JUGA :  Bawaslu Kabupaten Pangandaran gelar Launching Sentra Penegakan Hukum Terpadu

“Kalau hanya solusi pemberian haknya kepada anak yang dapat bantuan PIP dari dinas terkait tanpa memproses adanya sanksi, itu merupakan hal mudah tentunya tetapi kalau dilihat dari tanggungjawab jika dibiarkan, bisa saja terjadi Intan Intan yang lain karena sesungguhnya pihak sekolah yang bertanggungjawab atas program bantuan PIP kepada siswa-siswi yang berhak dapat bantuan,” imbuh Jalaludin

Jalaludin menambahkan, sebagai wujud tanggung jawab sebagai wakil rakyat, Komisi IV DPRD Pangandaran berencana untuk segera memanggil pihak-pihak terkait guna mendapatkan keterangan dan klarifikasi yang lebih mendalam mengenai permasalahan ini.

“Kami dari Komisi IV dalam waktu dekat akan memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta keterangan dan klarifikasi permasalahan bantuan PIP ini sebagai bentuk tanggungjawab, kami selaku wakil masyarakat, karena adanya pembiaran maka semua mengandung resiko,” pungkas  Jalaludin

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai