DPRD Dukung Disdikpora Pangandaran Larang Studi Tour

Pangandaran || Citranewsindonesia.com — Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran resmi melarang kegiatan studi tour ke luar daerah dan acara perpisahan mewah di lingkungan sekolah.

Larangan ini diberlakukan untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMP.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/1992/Disdikpora/2025, yang diterbitkan pada 25 April 2025. Melalui SE ini, Disdikpora menegaskan pentingnya menjaga kegiatan pendidikan agar tetap hemat biaya dan berfokus pada nilai edukatif.

Meskipun demikian, Disdikpora Pangandaran menyatakan bahwa sekolah masih diperkenankan menggelar kegiatan edukatif selama berlangsung di wilayah Kabupaten Pangandaran.

Menanggapi kebijakan ini, anggota Komisi VI DPRD Pangandaran, Husni Muabarok, menyampaikan dukungannya, Ia menilai larangan tersebut sebagai langkah positif dan realistis.

“Di Pangandaran juga banyak tempat wisata edukatif. Tinggal bagaimana pendidik mengemas kegiatan agar tetap menarik dan bermakna,” ujar Husni, Rabu (7/5/2025)

Terkait acara perpisahan sekolah, Husni juga mengingatkan agar tidak dilakukan secara berlebihan, mengingat latar belakang ekonomi keluarga siswa yang beragam.

“Perpisahan cukup dilakukan secara sederhana namun berkesan. Jangan sampai membebani orangtua,Ia berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat, tambah Husni

“Khususnya orangtua siswa, dan mampu menumbuhkan kesadaran untuk lebih bijak dalam merencanakan kegiatan  sekolah pungkas nya

(iyut.k)

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online