Pangandaran|| Citranewsindonesia.com — Atas desakan dari Dewan Kesenian Daerah (DKD) Kabupaten Pangandaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk segera merancang dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang kebudayaan daerah, akan segera dimusyawarahkan.
Desakan ini muncul mengingat pentingnya pelestarian, pengembangan dan perlindungan budaya lokal yang semakin terancam oleh perkembangan zaman dan globalisasi.
Sementara, ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pangandaran, Iwan Muhamad Ridwan merespons positif desakan Dewan Kebudayaan agar DPRD segera membuat Perda Budaya Daerah. (Selasa, 13/05/2025).
Ia menyebutkan bahwa pihaknya akan segera melakukan pembahasan mengenai Perda tersebut untuk dimasukkan dalam program pembentukan Perda tahun 2025 dalam waktu dekat.
“Kami menyadari pentingnya perlindungan terhadap budaya lokal, karena keberadaan Perda tersebut sangatlah dibutuhkan “katanya”.
Menurut Iwan, keberadaan Perda ini diharapkan tidak hanya sebagai bentuk perlindungan terhadap kebudayaan, tetapi juga sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga warisan budaya.
Selain itu, keberadaan Perda ini juga diharapkan dapat menarik perhatian wisatawan untuk mengenal lebih dekat tentang kebudayaan Pangandaran yang kaya akan nilai sejarah dan seni “katanya”.
Tambah Iwan, dengan adanya desakan ini, diharapkan DKD Pangandaran bisa mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah daerah, serta mampu melahirkan kebijakan yang mendukung keberlanjutan dan pengembangan kebudayaan lokal untuk masa depan ” Pungkasnya.
(iyut.k)