Ketua Umum Gapta Kecewa Dengan Pelayanan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

JAKARTA | Citranewsindonesia.com – Ketua umum gapta (gerakan advokasi pengacara publik tanah air ) Richard wiliam merasa kecewa dengan pelayanan di pengadilan negeri Jakarta pusat (7/2) karena pendampingan dengan kliennya ditolak dan disoal oleh ketua majelis hakim Suparman,SH.MH didampingi Eko Aryanto ,SH,MH Anggota , Rianto Adam Pontoh, SH,M.Hum ,Panitera pengganti Mufid Talib,SH dengan alasannya pengacara Richard William belum memegang BAS (berita acara sumpah ) yang dikeluarkan salah satu oleh organisasi advokat yang ada.

Setelah perdebatan Richard Wiliam dengan ketua majelis hakim Suparman,SH.MH dimana Richard Wiliam memperlihatkan semua legalitas yang ada , ketua majelis hakim Suparman,SH.MH tidak mengelak, namun dia mau konsultasi dengan Peradi sementara Richard Wiliam bukan anggota Peradi.

Kepada wartawan Richard Wiliam mengatakan saya bukan anggota advokat manapun yang harus memperlihatkan BAS (berita acara sumpah) kepada majelis hakim namun sesuai SK kemenkumham yang diberikan kepada sama saya, sesuai legalitas saya adalah pengacara sesuai undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang undang undang cipta kerja .

BACA JUGA :  Peduli Lingkungan Hidup, Kapolda Banten Melakukan Penanaman Ribuan Pohon

Saya mendampingi klien saya berdasarkan SK kementerian hukum dan ham, majelis hakim seharusnya pertanyakan legalitas saya kepada kemenkumham bukan kepada lembaga advokat karena saya bukan advokat.

Konfirmasi terkait keabsahan legaitas Pengacara Richard William ke humas pengadilan Jakarta pusat atau hakim yang mewakili hakim, tak satupun yang berani memberikan stetemen / pernyataan kepada wartawan hanya dihadapi oleh security sedangkan humas pengadilan Jakarta pusat enggan ketemu wartawan .

“Saya kecewa dengan pelayanannya pengadilan Jakarat Pusat terutama oknum hakim pengadilan Jakarta pusat karena di ulur terus pembacaan putusan, sudah empat kali bersidang saya dilarang mendampingi klien hingga saat ini putusan yang seharusnya sudah dibacakan oleh majelis hakim hari ini namun masih tertunda karena alasan BAS .

BACA JUGA :  Kecamatan Kramatjati, Laksanakan Deklarasi Stop Tawuran Pelajar SMA, SMK Negeri & Swasta  

Saya sampaikan bahwa kepada majelis hakim saya bukan advokat tapi adalah pengacara sesuai dengan legalitas yang dikeluarkan oleh kemenkumham kalau memang SK ini tidak benar seharusnya bukan saya yang di soalkan tetapi yang mengeluarkan SK kemenkumham,”.

“ Kalau perlu di laporkan saja kemenkumham mengapa saya di beri SK sebagai pengacara yang apakah ini benar atau tidak bukannya mengkonfirmasi kepada organisasi advokat karena saya bukan anggota advokat manapun,” jelas Richard Wiliam.

“Bahkan sampai saya menantang hakim kalau memang legalitasnya yang punya tidak benar seharusnya saya dilaporkan atau dipolisikan saja kalau memang saya bukan pengacara atau tidak sesuai dengan SK atau surat yang saya miliki saat ini , ini adalah adalah pembodohan masyarakat,”tegas Richard Wiliam.

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai