Tak Digantinya Reimburse Kepada Pegawainya, Haris RN Ingatkan Bank BSG Untuk Taat Undang-undang

JAKARTA | Citranewsindonesia.com – Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP), Haris RN, sikapi informasi yang beredar terkait dengan persoalan tidak digantinya permohonan reimburse biaya kesehatan salah satu pegawai Bank SulutGo (BSG).

Dihadapan awak media Haris RN menyampaikan hal seperti Ini perlu kita sikapi, karena BSG adalah perusahaan perbankan publik yang harusnya mengedepankan solusi pada setiap permasalahan yang muncul.

“Ya, kali ini adalah soal reimburse biaya kesehatan yang tidak diganti, saya kira wajib ditelaah secara komprehensif, baik dari sisi aturan maupun kebijakan, karena ini berpotensi menimbulkan dampak yang akan berpengaruh ke produktifitas pegawai dan internal perusahaan,” ungkap Haris kepada media di Jakarta, Rabu (5/2/25).

Menurut Haris bahwa mencuatnya permasalahan tersebut ke ranah publik, seharusnya bisa dibendung oleh BSG. Mengingat layanan kesehatan bagi seluruh karyawan atau pegawai beserta keluarga untuk perusahaan sekelas BSG adalah salah satu kebutuhan mendasar guna menjamin kelancaran kinerja dan produktifitas perusahaan.

“Ya, tentu BSG harus menjamin produk layanan kesehatan bagi seluruh pegawai, Itu kan menyangkut dengan produktifitas kinerja perusahaan. Bila remburse tidak diganti, kan keuangan pegawai bisa terganggu. Harusnya perusahaan bisa mengantisipasi. Terlepas dari bagaimana isi dari aturan internal BSG terkait dengan kesehatan pegawai ini, saya kira harus mengacu pada peraturan dan Undang-Undang yang diterbitkan oleh pemerintah, juga kebijakan yang win win solution,”  ujarnya.

BACA JUGA :  Calon Bupati H.Ujang Endin Indrawan Bersama Tim Hudang Giat Sosialisasi Ke Warga

Haris menduga, persoalan yang menimpa salah satu pegawai di BSG ini, juga dialami oleh pegawai lainnya yang enggan bersuara.

“Jangan-jangan persoalan ini tidak hanya dialami oleh satu pegawai saja?”

Namun demikian, Haris juga mengapresiasi manajemen BSG yang telah melakukan kerjasama dengan sejumlah rumah sakit untuk melayani kesehatan bagi jajaran manajemen dan staf pegawai.

“Kerjasama BSG dengan sejumlah rumah sakit, seperti dengan RS Advent Manado, ya patut kita apresiasi. Tentu hal tersebut dilakukan untuk maksud yang baik. Tetapi untuk kasus-kasus tertentu, saya kira harus juga dipertimbangkan,” ucap Haris.

Haris juga berjanji akan mendalami persoalan reimburse yang tidak diganti ini untuk bahan kajian.

“Munculnya persoalan di BSG ini, bersama tim LP2KP kami akan coba mengkajinya ke lapangan, apa yang sebenarnya terjadi. Mudah-mudahan semua pihak kooperatif,” ucap tokoh yang akrab disapa dengan panggilan panglima ini.

Sebelumnya dari informasi yang dihimpun, BSG tidak mengganti reimburse yang dimohonkan oleh salah satu pegawai dari semenjak bulan November 2024 sampai habis masa pengajuan klaim di bulan Desember 2024 bahkan hingga hari ini, pasalnya rumah sakit tempat pegawai atau keluarganya dirawat disebutkan belum ada kerjasama dengan BSG, dan tidak sesuai dengan arahan dari internal perusahaan.

Sedangkan pemohon saat itu memilih rumah sakit terdekat dari tempat tinggalnya, dikarenakan kondisi urgent yang menyangkut keselamatan dari anak pemohon.

BACA JUGA :  Johan Budi : Tunggu Laporan 34 Proyek yang Mangkrak dari BPKP

“Apakah Bank SulutGo sedang Baik-baik Saja”.

Pada kesempatan tersebut, Haris mengatakan telah menerima sejumlah informasi lain terkait kebijakan BSG terkait kesejahteraan kepegawaian.

“Kami juga mendapatkan informasi terkait kebijakan lain dari manajemen BSG yang diterbitkan melalui Surat Edaran Direktur, seperti hak pembayaran lembur pegawai yang dibatasi dari jumlah orang. Misal di suatu cabang tertentu yang lembur ada 7 orang, tapi yang dihitung adalah 5 orang, dua orang lainnya tidak. Ini perlu disikapi sesuai PP No.35 tahun 2021 dan UU No.6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” terang Haris.

Selain itu, Haris juga menyoroti pemangkasan bantuan pendidikan dan kesehatan, selain terkait lembur pegawai.

“Saya kira manajemen BSG bisa menjadi contoh yang baik bagi perusahaan lainnya terhadap sejumlah kebijakan yang berpihak pada pegawai, seperti halnya pemberian bantuan pendidikan dan kesehatan. Tetapi saat ini kebijakannya berubah, ada pemangkasan biaya,” terangnya.

Dikatakan oleh Haris, bila itu dilakukan dalam rangka efisiensi, maka itu adalah murni kebijakan perusahaan tetapi akan menjadi pertanyaan publik.

“Efisiensi yang dilakukan oleh perusahaan, biasanya menyangkut stabilitas keuangan perusahaan. Tetapi terhadap sejumlah kebijakan efisiensi yang dilakukan oleh BSG terhadap kebutuhan pegawai, mungkin juga bonus dan perjalanan dinas, berpotensi akan menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat, apakah BSG sedang baik-baik saja?” tutup Haris.

(Yape).

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai