TANGSEL | Citranewsindonesia.com – PC GP Ansor Kota Tangsel meminta Polres Tangsel dan Pemerintah Daerah Kota Tangsel serta Pemprov Banten untuk melakukan pembatasan secara ketat peredaran air keras di Kota Tangsel secara khusus, dan Banten pada umumnya.
Hal ini menyusul maraknya penyalahgunaan air keras yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
“Kepolisian beserta jajaran Pemkot Tangsel serta Pemprov Banten, dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan, harus segera merespon peredaran air keras di Tangsel dan Banten pada umumnya. Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir penyalahgunaan air keras yang digunakan untuk melakukan kejahatan” tutur Sekretaris PC GP Ansor Tangsel, Sahabat Amizar pada Minggu (19/1/2025) di Tangsel.
“Setidaknya dalam waktu dekat harus ada pemeriksaan dan razia kepada para pengusaha/penjual air keras, apakah berizin atau tidak, jika tidak agar ditindak secara tegas.
“Bersamaan dengan itu, selanjutnya untuk kedepan juga harus ada kebijakan pembatasan yang ketat kepada para pengusaha/penjual air keras, serta mempertanggungjawabkan penjualannya/peredarannya, memastikan hanya menjual kepada pihak-pihak yang memenuhi syarat dan bertanggungjawab atas pembelian air keras tersebut”.
“Sehingga dengan demikian, peredaran air keras ditengah masyarakat dapat dipertanggungjawabkan dan tidak mengancam keselamatan masyarakat”, tegasnya.