PALEMBANG | Citranewsindonesia.com – Lamanya proses penyelidikan oleh aparat kepolisian Polda Sumatera Selatan (Sumsel) terhadap tempat Hiburan Dharma Agung Club 41 di Palembang, menjadi sebuah pertanyaan Chandra Umar, selaku pemilik tempat usaha.
Di hadapan media, Chandra menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya telah berkomitmen akan mendukung penuh tindakan kepolisian Polda Sumsel dalam operasi/razia yang dilakukan beberapa waktu lalu dalam memberantas penyebaran serta peredaran Narkotika termasuk di tempat usahanya.
“Ya, sebelumnya kami mengapresiasi langkah Kepolisian Sumsel dalam melakukan tugasnya dan kami mendukung penuh, kami siap membantu untuk mencari siapa yang melakukan sabotase terhadap usaha kami. Kan saat itu aparat kepolisian menemukan Narkotika di tempat usaha kami, terus terang kami kaget dan tidak tau,” ungkap Chandra kepada awak media, Rabu (15/1/25).
“Yang kami pertanyakan kenapa garis polisi (Police line) yang dipasangkan dari tanggal 1 Januari 2025 sampai sekarang belum di buka oleh Polda Sumsel, sampai kapan mau dipasang ? Kami merasa mendapat Diskriminasi.
Sementara kami punya tanggung jawab yang sudah menanti, Apabila usaha kami di tutup sumber pendapatan kami darimana?” .lanjut chandra
Chandra juga mengaku bahwa sebagai pelaku usaha yang mempunyai legalitas dan juga salah satu penyumbang pendapatan Pemerintah Daerah (Pemda) serta pembuka lapangan pekerjaan bagi ratusan orang perlu juga mendapat perhatian khusus dari penegak hukum dan pemerintah setempat atas nasib kami.
“Apakah pihak kepolisian memikirkan nasib kami dan nasib ratusan Karyawan kami, ataukah ini ada indikasi dendam dari pengunjung atau oknum tertentu yang mencoba menenggelamkan usaha kami, beber Chandra.
Semoga kami pelaku usaha, jangan menjadi korban dari beberapa orang atau oknum yang kami duga mencoba sabotase usaha kami, sudah 2 minggu lebih masih terpasang garis Polisi, kami menunggu untuk di buka.
Ia juga menyoroti temuan barang haram tersebut yang terdapat di tempat usahanya, bahwa tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab kami, kami hanya bisa membantu untuk memberikan keterangan apa yang kami ketahui.
Sekali lagi kami tekankan bahwa barang haram yang ditemukan ditempat usaha kami, sama sekali tidak mengetahuinya. Kalau kami mengetahuinya mungkin sejak awal kami yang akan melaporkannya” jelas Chandra.
Sebelumnya pihak kepolisian telah memberikan statement melalui Wadir Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi S.IK. M.H., akan melakukan pemanggilan terhadap Pihak Owner DA Club 41.
Chandra menjelaskan bahwa Pihak DA Club 41 telah menghadiri panggilan tersebut di tanggal 13 Januari 2025 serta tanggal 14 Januari 2025 telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
“Ya, dari pihak kami selaku pemilik usaha telah menghadiri pemanggilan Polda Sumsel serta Pemanggilan Kemanan/Security juga telah dilakukan, pastinya sudah cukup,” ucap Chandra
Ia menyampaikan bahwa ia juga mendapatkan info dari pemerintah bahwa telah mendapatkan laporan, namun dari laporan pihak kepolisian sampaikan sangatlah simpangsiur tidak seluruhnya benar. Inilah yang kami duga ada dendam pribadi yang mencoba menghasut.
Sementara awak media mencoba melakukan wawancara terhadap salah satu karyawan yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan bahwa dirinya menyayangkan sikap Polda Sumsel dalam melakukan tindakan penutupan yang berdampak kepada dirinya dan teman-temannya.
“Ya, dari tanggal 1 Januari 2025 sejak ditutupnya DA Club 41, kami di rumahkan (libur), jadinya kami tidak mendapatkan penghasilan, sampai kapan?, sementara kebutuhan keluarga kami tetap berjalan,” ujarnya.
Karyawan berharap agar ada perhatian serius Polda Sumsel dan Pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Hingga berita ini di turunkan pihak Polda Sumsel belum memberikan informasi tentang perkembangan kasus tersebut diatas.