Gelar Bimtek, Ketua KPU Pangandaran Sampaikan Penegakan Hukum Dalam Pilkada Mencakup Dua Rejim Hukum

PANGANDARAN | Citranews.co.id – KPU Pangandaran gelar bimtek usung judul “Sengketa hukum dan pelanggaran pemilihan tahun 2024 kepada panitia pemilihan kecamatan (ppk) se-kabupaten pangandaran dalam pemilihan gubernur ddan wakil gubernur jawa barat serta pemilihan bupati dan wakil bupati pangandaran tahun 2024”.

Ketua KPU kabupaten pangandaran dalam sambutanya di acara bimtek menyampaikan,Pilkada serentak merupakan momen penting dalam demokrasi Indonesia, termasuk di Kabupaten Pangandaran. Dalam konteks ini, aspek politik dan hukum saling berkaitan, terutama dalam penegakan aturan pemilihan. Sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, penegakan hukum dalam pilkada mencakup dua “rejim hukum,” yaitu:

BACA JUGA :  Jelang Lebaran, Ini Imbauan Wakil Wali Kota Pilar Ke Warga Tangsel

1. Rejim Sengketa
Rejim ini berkaitan dengan penyelesaian sengketa yang timbul selama proses pemilu atau pilkada. Sengketa bisa berupa:

Sengketa antar peserta: Misalnya perselisihan antar pasangan calon terkait tahapan pilkada.

Sengketa administrasi: Melibatkan KPU sebagai penyelenggara, seperti persoalan penetapan pasangan calon atau Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sengketa hasil pemilu: Diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK), terutama terkait perselisihan hasil penghitungan suara.

2. Rejim Pelanggaran
Fokus rejim ini adalah pada pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan. Pelanggaran tersebut dapat berupa:

Pelanggaran administrasi: Ketidaksesuaian dengan prosedur, seperti kampanye di luar jadwal.

Pelanggaran kode etik: Dilakukan oleh penyelenggara, misalnya anggota KPU yang tidak netral.

BACA JUGA :  Pererat Silaturahmi, Kapolda Banten Kunjungi Tokoh Agama Abuya KH. Murtadho

Pelanggaran pidana pemilu Termasuk politik uang, intimidasi, atau pelibatan ASN (Aparatur Sipil Negara) secara ilegal.

Relevansi dalam Pilkada Pangandaran

Dalam Pilkada Pangandaran, KPU dan Bawaslu harus memahami kedua rejim ini untuk memastikan integritas proses pemilihan.

Rejim Sengketa: Berfungsi untuk menjaga hak peserta dan mencegah kecurangan antar kandidat.

Rejim Pelanggaran: Bertujuan melindungi hak pemilih dan memastikan pelaksanaan pemilu sesuai hukum yang berlaku.

Keselarasan antara aspek politik dan hukum menjadi kunci, agar momen demokrasi seperti pilkada serentak berjalan adil dan akuntabel,” pungkas nya.

(Iyut.k)

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai