Gugatan Warga Korban Surat Ijo: Gambaran Otonomi Daerah Yang Ternoda

Surabaya | citranewsindonesia.com– warga korban surat ijo kembali mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari Kamis tanggal 25 April 2024, bersamaan dengan peringatan hari Otonomi Daerah di Surabaya. Adapun kedatangan warga yang bergabung dalam Aliansi Korban Surat Ijo tersebut dalam rangka menyongsong gugatan perdana warga korban Surat Ijo Surabaya atas nama Wentje Rumambi di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor Register 353 /G/Pdt.G/2024.

Kepada Media Citra news Indonesia, Budianto, mengatakan alasan gugatan ini karena warga merasa dibohongi terkait dengan masalah pertanahan di kota Surabaya, khususnya di daerah Ngagel. Hal mana awalnya warga dijanjikan akan bisa memperoleh hak atas tanah berdasarkan Eigendom Verponding 1304, karena itulah warga mau membayar uang untuk pengurusan hak atas tanah dengan harapan bisa mendapatkan hak atas tanah. Namun, malang beribu malang, bukannya sertifikat hak milik atas tanah yang di dapat, melainkan hanya sebuah surat izin pemakaian tanah yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Surabaya.

BACA JUGA :  Tompi Jadi Ketua Panitia acara HUT PSI bertajuk Festival11

Bahwa marah campur kecewa, warga korban Surat Ijo atas nama Wentje Rumambi tersebut pun mempertanyakan bagaimana tanah Eigendom Verponding 1304 bisa berubah menjadi Tanah Asset Pemerintah Kota Surabaya. Mana dokumen perolehan riwayat atas obyek tanah yang diakui sebagai Asset Pemerintah Kota Surabaya tersebut. Namun hingga saat ini, Pemerintah Kota Surabaya berserta Camat Gubeng dan Lurah Baratajaya tidak dapat menunjukkan dokumen peralihan dari Tanah Eigendom 1304 menjadi Tanah Asset Pemerintah Kota Surabaya.

Bahwa tidak ada nya dokumen yang dapat membuktikan terjadinya peralihan dari Tanah Eigendom 1304 menjadi Tanah Asset Pemerintah Kota Surabaya, maka warga pun berkesimpulan bilamana Pemerintah Kota Surabaya telah melakukan pembohongan publik kepada warga korban surat ijo, khusunya warga atas nama Wentje Rumambi, yang mana akibat kebohongan itu, warga yang bersangkutan menjadi dirugikan, karena kehilangan kesempatan untuk memperoleh hak milik atas tanah di Kota Surabaya.

BACA JUGA :  Inspektorat Dinas Perkimta dan Unit Layanan Pengadaan Kota Tangsel Diberi Rapor Merah

Berkenaan dengan hal tersebut diatas, Saleh Alhasni, selaku Ketua Aliansi Korban Surat Ijo Surabaya mengatakan bila dirinya sangat menyayangkan karena Otonomi Daerah yang harusnya bisa mensejahterakan dan memakmurkan masyarakat/warga Kota Surabaya, justru menjadi alat Pemerintah Kota Surabaya untuk memeras warga di bidang pertanahan melalui retribusi Ijin Pemakaian Tanah dan juga Penarikan Bea Perolehan Hak atas Tanah atau Bangunan.

Dalam kerangka itulah, sehubungan dengan adanya peringatan hari Otonomi Daerah, Aliansi Korban Surat Ijo Surabaya menaruh harapan dengan adanya gugatan terkait Surat Ijo di Pengadilan Negeri Surabaya tersebut,, mampu menjadi pengingat bagi Penguasa Daerah Kota Surabaya, Agar lebih peduli kepada masalah hak asasi manusia atas Tanah di Kota Surabaya. Jangan sampai ada kesan, bahwa gugatan warga Surat Ijo tersebut membuat implementasi Otonomi Daerah dikota Surabaya menjadi ternoda.

(red xx)

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai