Pangandaran | Citranewsindonesia.com – Bawaslu kabupaten pangandaran laksanakan kegiatan pelatihan saksi peserta pemilu tahun 2024,yang dilaksanakan bertempat di Aula Hotel Krisna 2 pantai barat pangandaran,selasa (6/02/2024 )
Acara peserta pelatihan diikuti oleh semua partai politik yang ada dikabupaten pangandaran diwakili 3 orang dari masing – masing partai, saksi capres cawapres serta saksi DPD RI.
Kordiv HP2HM Ade Ajat Sudrajat M.Pd menyampaikan Kegiatan hari ini bawaslu melaksanakan pelatihan saksi peserta pemilu 2024.
peserta pamilu ada dari partai politik kemudian pasangan capres cawapres dan DPD RI dan mengundang saksi saksi ditingkat kabupaten, untuk mengikuti wokshop ini.
Dari partai politik ada 3 perwakilan kita sebut TOT 3 orang perwakilan.
kita berharap utusan utusan dari partai ini bisa menyampaikan hasil kegiatan atau pelatihan yang diadakan dipartai politik untuk kali ini.
kemudian harapan nya saksi punya kemampuan yang utuh sesuai tufoksi.
Saksi itu biasa mencegah kecurangan – kecurangan “nanti di TPS, kemudian memberikan tras pada publik bahwa pemilu itu di TPS ada saksi nya .
sehingga nantinya publik bisa percaya pemilu husus nya dikabupaten pangandaran jujur,adil karena ada saksi.
Dan disaksikan oleh semua peserta pemilu dari partai politik calon capres cawapres dan DPD RI.
Jadi tidak ada yang tadi nya 11 suara jadi 12 suara dan seterus nya contonya seperti itu. jadi tidak ada geser – geser suara karena ada saksi.
Pengetahuan saksi nya cukup dilatih oleh bawaslu kabupaten pangandaran.
Setelah ini besok kita akan melaksanakan pelatihan ditingkat kecamatan dan trainer – trainer akan dilatih dan nanti ada di 3 lokasi.
Ke satu dipadahrang menyangkut 3 kecamatan padaherang mangunjaya,kalipucang nanti perwakilan partai politik sama dari saksi capres cawapres juga dari DPD RI kita undang.
Yang kedua di IC pangandaran yaitu kecamatan pangandaran,sidamulih dan parigi dan ke 3 di islamik center cijulang dengan kecamatan cijulang.cimerek.cigugur dan langkaplancar
.
Dari itu semua harapan kami saksi punya pengetahuan yang utuh,kedua punya keberanian untuk menyampaikan keberatan apabila ada rasa tidak sesuai dengan prosudur dan nanti disampai pada KPPS .umpanya ini jangan seperti ini harus nya begini saksi harus menyampaikan.
Yang ke tiga saksi harus mampu menyapaikan keterangan dihadapan majlis di MK apabila terjadi phpu jadi 3 yang kami berikan atau yang kami latih pada saksi,” tandas nya.
( iyut.k )