Jaktim | Citranewsindonesia.Com – Sebanyak 18 kios liar di Jl.Pisangan Lama Barat dan Pisangan Lama, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Pulo Gadung, Jaktim dihimbau untuk bongkar sendiri kiosnya kata Kasatpol PP Jaktim, Budhy Novian kepada Citranewsindonesia.Com, Senin (13/11/2023) dikantornya.
Tujuan pembongkaran kios liar di Jl.Pisangan lama barat dan pisangan lama itu, untuk kelancaran lalu lintas dilokasi tersebut ungkap Budhy Novian.
Untuk masalah kios liar berjumlah 18 kios itu telah diberikan Sp1 dan hari ini sudah diberikan Sp2 kepada pemilik kios itu, diharapkan kepada seluruh pemilik kios sebelum Sp3 bangunan kios itu sudah dibongkar sendiri kiosnya oleh pemiliknya harapnya.
Soal pengangkutan puing puing atau bahan bangunan itu, pihak Satpol PP Jaktim siap bantu untuk mengangkutnya jelas Budhy Novian.
(Horison P)