Segel Mie Gacoan Puspitek Di Buka, Pada Hal Belum Ada Izin

Tangerang Selatan | Citranewsindonesia.com – Bangunan rumah makan Mie Gacoan yang berlokasi di jalan Raya Puspitek, Buaran Serpong Kota Tangerang Selatan tepatnya samping showroom Yamaha, telah di segel dua kali dan di kunci gembok oleh Satpol PP kota Tangerang Selatan.

Diketahui, bangunan itu di segel dan di kunci gembok diduga karena belum memiliki ijin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Namun, pantauan awak media di lokasi, setelah di segel Satpol PP Tangsel beberapa waktu lalu, hingga kini sudah tidak ada lagi segel terpampang di depan pintu masuk Mie Gacoan hingga sudah sampai grand opening dan dipadati pengunjung saat ini.

“Iya pak, segel sampai sudah dua kali dan beberapa hari yang lalu segel itu juga masih terpasang, tapi ga tau sekarang sudah dibuka, saya lihat segel nya uda ga ada. Ya mungkin sudah di urus ijin nya pak,”kata salahsatu pekerja yang enggan sebutkan namanya.

BACA JUGA :   PWI Dan SMSI Tangsel Gelar Paparkan Visi Misi Paslon

Papan segel yang terpampang itu kini sudah tak terlihat lagi. Diduga pemilik bangunan ada main mata dengan pihak oknum Satpol PP Kota Tangerang Selatan.

Sementara Suherman selaku PPNS pada Satpol PP Kota Tangerang Selatan, saat di temui, mengakui kalau sampai saat ini Mie Gacoan yang berlokasi di jalan Puspitek Buaran Serpong itu memang belum ada ijinnya.

“Ya, rencananya besok Senin (30/01/2023) kami mau tindak untuk di segel lagi,”ucapnya kepada media. Jumat (27/1/2023) namun sampai saat tidak dilakukan apa-apa sesuai yang di janjikan.

Herman juga mengatakan kalau segel yang sudah terpampang sebelumnya itu yang copot siapa, kami juga tidak mengetahuinya. jelas Herman

BACA JUGA :   Helldy Terima Tantangan Masyarakat Pers Untuk Usung Perubahan Cilegon

“Ya, mungkin oknum dari pihak Mie Gacoan, “pungkasnya.

Jika memang segel tersebut telah dibuka oleh oknum Mie Gacoan, seharusnya pihak Satpol PP menindak tegas oknum itu. Dikarenakan telah merusak segel Satpol PP dengan sengaja.

Bahwa tindakan pencopotan, penghilangan, dan pengrusakan adalah merupakan tindak pidana sesuai Pasal 23 Ayat 1 KUHP yang berbunyi

“Barangsiapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan”.

(Riske)

Facebook Comments

Riske

Wartawan

Mungkin Anda Menyukai

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH