Puluhan Tahun Terisolir, Warga Kampung Merah Putih Tapos Minta Pemkot Depok Buka Pintu

Puluhan Tahun Terisolir, Warga Kampung Merah Putih Tapos Minta Pemkot Depok Buka Pintu

DEPOK | Citranewsindonesia.com – Ratusan warga kampung merah putih Suka damai, Sukatani, (Ciherang) Tapos, berharap keberadaan mereka bisa diakui oleh Pemerintah Kota Depok.

Hal tersebut diungkapkan saat tengah berlangsung agenda silaturahmi antara ahli waris yakni Yuni Chandra Nurjanah, dengan para penguasa fisik tanah yaitu warga Kampung Merah Putih suka damai.

“Kami berharap Pemerintah Kota Depok memperhatikan keberadaan kami di sini untuk mendapatkan hak dan kewajiban seperti warga Depok pada umumnya, ” Terang Afilu, Pembina Kampung Merah Putih.

Keinginan masyarakat serta pengurus paguyuban Kampung Merah Putih yang berharap kehadiran mereka di akui dan di legalkan oleh pemerintah,khususnya pemerintah kota depok bukan tanpa alasan, terlebih mereka sudah puluhan tahun tinggal di lokasi tersebut.

BACA JUGA :   Ketum HIMNI Marinus Gea Melantik Pengurus DPD HIMNI Kalbar

“Apa lagi menjelang pesta Demokrasi seperti pemilu/pilkada, kami pun ingin bisa mencoblos di sini dan minimal mempunyai KTP Depok, ” Lanjut Afilu.

Salah satu Pengurus Paguyuban, Wangku, menambahkan, sejak datang pada tahun 2001 silam banyak kejadian yang tidak mengenakan, salah satunya ada indikasi intimidasi dan klaim tanpa bukti oleh orang yang memiliki kepentingan pribadi.

“Bahkan jujur saja, saya garis bawahi, ada yang memanfaatkan “Oknum” untuk menakut nakuti saya di sini dalam kurun waktu tersebut,tapi saya yakin suatu saat ada orang baik yang akan membantu, ” Cetus Wangku.

Sementara Syarief Nurdin selaku Ketua Paguyuban Warga Kampung Merah Putih menjelaskan bahwa nama Kampung merah putih Suka damai diambil karena mayoritas berawal dari para penggarap tanah kosong yang berasal dari berbagai daerah, suku dan agama yang tetap rukun dan damai hingga saat ini.

BACA JUGA :   Semarak HUT Sekber Wartawan, Lomba Seni Budaya Palang Pintu disambut Meriah

“Tentunya kami ingin juga berkontribusi untuk Pemerintah Kota Depok, dan saat ini jumlah warga Di Sini Berjumlah sekitar 300 KK, ” Kata Syarief.

Sementara Camat Tapos, Abdul Mutolib, saat dikonfirmasi mengenai pedoman pembentukan RT/RW menegaskan harus mengacu pada Perwal.

“Perwal 13/2021 perubahannya Perwal 65/2022, ” Ujar Camat Tapos, Abdul Mutolib.

(Din Yusab)

Facebook Comments
KOTA DEPOK NEWS