Rencana Pemekaran Kecamatan Wilayah Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumut

Nias Barat | Citranewsindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Nias Barat gelar rapat tentang rencana Pemekaran Kecamatan diwilayah Kabupaten Nias Barat, hari ini dipimpin langsung Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu didampingi Sekda Nias Barat Prof. Dr Fakhili Gulo, M.Si; sejumlah Pimpinan OPD, Plt. Asisten I/Kabag Tapem Yaatulo Zalukhu, S.AP; Staff Ahli, Asisten Camat se-Kabupaten Nias Barat. Hadir juga sejumlah Kepala Desa se-Kab. Nias Barat dan Tokoh Masyarakat domisili Jakarta Ketua PMNB-I Fa’ahakhödödö Maruhawa, SE.,MM; bertempat ruang Afo Bappeda, Kamis, 07-04-2022.

Dalam laporan/kata pembukaan yang disampaikan Plt. Asisten I sekaligus Kabag Tapem Ya’atulo Zalukhu, S.AP menjelaskan bahwa rencana Pemekaran Kabupaten Nias Barat ini merujuk pada Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan (pada pasal 3 ayat 1.a) Pemekaran 1 (satu) Kecamatan menjadi 2 (dua) Kecamatan, atau lebih.

BACA JUGA :  Wabup Nias Barat Dr. Era Era Hia, MM.,M.Si Hadiri "Rakor Lintas Sektoral" Kesiapan Pengamanan Idul Fitri Tahun 2022 Wilkum Polres Nias

Selanjutnya dalam arahan dan bimbingan Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu menyampaikan tujuan rencana pemekaran kecamatan adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam upaya mendekatkan kantor Pemerintah Kecamatan dengan desa dibawahnya. Ada 2 (dua) Kecamatan yang layak untuk dimekarkan, antara lain pertama Kecamatan Mandrehe yang berlokasi diwilayah Lölögolu-sekitarnya dan kedua Kecamatan Sirombu yang berfokus di 12 (dua belas) Desa di Kepulauan Hinako,” ujarnya.

Bupati berharap semua mampu dilakukan asal kita bergandengan tangan, baik pada proses tahapan demi tahapan, maupun syarat-syarat yang dibutuhkan. Kita berlari 70 KM/jam, dan kepada bapak/ibu Camat sebelum ayam berkokok saya berharap sudah rampung semuanya. Kasihan masyarakat kita yang jauh dari kantor Pemerintah Kecamatan yang sulit mendapatkan pelayanan secara maksimal” tegasnya.

BACA JUGA :  Diduga Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Sebesar Rp 6,4 M, Kejati Sumut Tahan Bendahara UPT BMBK Gunungsitoli

Dalam rapat ini Tokoh Masyarakat Nias Barat sekaligus Ketua Umum PMNBI Fa’ahakhôdödö Maruhawa, SE.,MM mengatakan menyambut baik rencana untuk pemekaran Kecamatan diwilayah Kabupaten Nias Barat dan khususnya di Kecamatan Sirombu diperlukan Pemekaran 1 (satu) Kecamatan baru khususnya vdiwilayah Kepulauan Hinako yang terdiri dari 12 (dua belas) Desa di 8 (delapan) Pulau yang ada, pungkasnya.

(Alexander Zai).

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai