JAKTIM | Citranewsindonesia.Com — Rapat untuk pemilihan calon anggota LMK ( Lembaga Masyarakat Kelurahan ) di masing masing Rw di Kelurahan Cililitan dipimpin Lurah Cililitan,Agung Budi Santoso dihadiri pengurus Rt/Rw dari 16 Rw yang ada di kelurahan cililitan.
Rapat tersebut dilaksanakan di ruang Aula kantor Kelurahan Cililitan,Kecamatan Kramatjati,Jaktim,Rabu(17/11-2021).
Seusai rapat Lurah Cililitan,Agung BS mengatakan seputar hasil rapat tata cara pelaksaan pemilihan calon anggota LMK di masing masing Rw itu.
Dia mengatakan pada rapat tadi pihak kelurahan mengundang pengurus Rt/Rw dari 16 Rw yang ada di kelurahan cililitan ini untuk membahas soal tata cara pelaksaan pemilihan calon anggota LMK di masing masing Rw itu katannya di ruang Aula kantor kelurahan cililitan,Rabu(17/11-2021).
Agung menambahkan ,para calon anggota LMK dengan menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan.
Para calon anggota LMK yang dimaksud pada ayat (3) dipilih oleh para Ketua Rt dan 6 orang perwakilan tokoh masyarakat dari wilayah Rt yang bersangkutan.
“Apabila Ketua Rt berhalangan hadir pada proses pemilihan calon anggota LMK dapat memberikan mandat secara tertulis kepada salah seorang pengurus Rt yang bersangkutan kata Agung BS.
Dia menambahkan,apa bila hasil pemilihan menghasilkan jumlah suara terbanyak sama,maka PBBC memiliki hak suara dan pelaksaan pemilihan calon anggota LMK itu mulai tanggal 22 November sampai 5 Desember 2021 tambahnya.
(Horison P)