JAKTIM|Citranewsindonesia.Com– Dasar hukum kegiatan revitalisasi program tangki septik rumah tangga tahun 2021 yang dilaksanakan di Kecamatan Kramatjati Jaktim ini sesuai Pergub DKI no 9 tahun 2020 kata Camat Kramatjati,Eka Darmawan.Seusai acara sosialisasi oleh PD Pal Jaya di ruang aula lantai 1 kecamatan kramatjati,Kamis(3/6/2021).
Lebih lanjut Eka Darmawan menjelaskan,revatilisasi tangki septik rumah tangga adalah kegiatan menyediakan dan memasang tangki septik sesuai standar di rumah warga jelasnya.
Kegiatan ini ditujukan untuk warga masyarakat di 7 kelurahan yang ada di kecamatan kramatjati ini antara lain,bagi warga yang belum memiliki tanki septik atau buang air besar sembarangan,memiliki tangki septik namun belum standar,bermukim di daerah yang terkena rob,bermukim di daerah dengan muka air tanah tinggi,bermukim di daerah dengan air tanah yang tercemar bakteri E,dan bermukim di daerah rentan penyakit diaere paparnya.
Kegiatan ini dilakukan PD Pal Jaya dengan kerjasama dengan Dinas SDA Pemprov DKI Jakarta kata Eka Darmawan.
Untuk penentuan pemasangan tanki septik di rumah warga sebelumnya dilakukan survey dan syarat surat persetujuan,KTP,alamat dan no hp dari warga kecamatan kramatjati dan untuk penyediaan dan pemasangan tangki septik ini sebelumnya dilakukan verifikasi olah SDA,konstruksi dilakukan oleh PD Paljaya dan verifikasi konstruksi dilakukan oleh PD Pal Jaya dengan biaya dari warga sebesar Rp 200.000 sampai Rp 350.000 untuk penyedian dan pemasangan tangki septik rumah tangga itu sampai selesai kata Camat Kramatjati,Eka Darmawan.
(Horison P)