Cilacap| CitraNewsIndonesia – Mantan Bupati Probo Yulastoro, S.Sos, M.Si Bin H. Sumarmo mengembalikan uang Negara sebesar 1 milyar atas Tindak Pidana Korupsi dalam perkara penarikan uang kas milik Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap.
Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Timotius Tri Ari Mulyanto melalui Kasi Pidsus, Muhammad Hendra Hidayat menyampaikan kepada awak media ini, Senin tanggal 01 Maret 2021 sekitar pukul 14.00 WIB telah dilakukan pembayaran angsuran uang pengganti yang dibayarkan oleh terpidana H. Probo Yulastoro, S.Sos, M.Si Bin H. Sumarmo melalui keluarganya (istri Probo Yulastoro, S.Sos, M.Si Bin H. Sumarmo yang bernama Hj. Uyeni) sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah). Senin, (01/03/2021).
“Pembayaran angsuran uang pengganti yang dibayarkan oleh terpidana korupsi H. Probo Yulastoro dilakukan dengan didampingi oleh penasehat hukumnya yang bernama Guyub Bekti Basuki, S.H., M.H bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Cilacap.” Kata Hendra
“Pembayaran angsuran uang pengganti tersebut sebagai bentuk upaya pengembalian kerugian keuangan Negara yang telah dilakukan oleh H. Probo Yulastoro, S.Sos, M.Si Bin H. Sumarmo atas Tindak Pidana Korupsi dalam perkara penarikan uang kas milik Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap di Bank Mandiri Cilacap nomor rekening : 139000302983-6 pada tanggal 2 Januari 2006 telah ditarik sebesar Rp. 10.800.000.000,- (Sepuluh Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah).” Ungkapnya.
Lanjutnya, adanya pembayaran angsuran uang pengganti tersebut telah diserahterimakan kepada Bendaharawan Penerima Kejaksaan Negeri Cilacap untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Bahwa dengan adanya pembayaran angsuran tersebut kami selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini akan tetap mengupayakan untuk melacak harta benda milik Terpidana”, tegasnya.
#Yos.