KAB.CILACAP | CitraNewsIndonesia.Com – Terpidana Kasus korupsi H Probo Yulastoro (mantan Bupati Cilacap) telah membayar uang denda perkara sebesar Rp. 200.010.000 (Dua Ratus Juta Sepuluh Ribu Rupiah) untuk disetorkan ke kas negara.
Dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap T. Tri Mulyanto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Muhammad Hendra membenarkan keluarga Probo Yulastoro bersama pihak Bank BNI datang ke Kejaksaan Negeri Cilacap untuk mengembalikan uang denda perkara dalam perkara kasus korupsi.
“Pengembalian biaya denda perkara dilakukan pada hari kamis, 28 Januari 2021 yang diwakili istri dengan didampingi penasehat hukumnya Bambang Sri Wahono, SH dan Guyub, SH membayar denda dan biaya perkara Rp 200.010.000,- (Dua Ratus Juta Sepuluh Ribu Rupiah) ke Kejaksaan Negeri Cilacap yang langsung disetorkan ke kas negara melalui bank BNI”, ungkapnya.
Kasi Pidsus menegaskan pada media ini, dengan adanya pengembalian denda dan biaya perkara dari pihak keluarga Probo Yulastoro sebesar Rp. 200.010.000 maka ada pengurangan masa tahanan 3 bulan. Kamis, (28/01/2021).
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya Probo dan Sayidi akhirnya telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang Rabu (21/03/2018) dari berkas perkara kedua tersangka kasus dugaan korupsi dana Rp. 10,8 Milyar pada kas daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2006 yang lalu.
Dalam pembacaan putusan vonis Probo Yulastoro dan Sayidi dengan nomor register 96/Pid.Sus-TPK/2017/PN.SMG. Ketua Majelis Hakim Dr. Nommy HT. Siahaan, SH. MH menyatakan bahwa Probo terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 2 dengan vonis 7 Tahun penjara subsider 2 tahun dan mengembalikan uang 7,8 Milyar ditambah denda 200 juta rupiah.
#Yos