Jaktim|Citranewsindonesia.com– Pembebasan tanah milik warga Rw02dan Rw 012 Kelurahan Cawang,Kecamatan Kramatjati, Jaktim,untuk normalisasi Kali Ciliwung dan kedua surat surat tanah warga ke dua Rw itu sedang dalam prosses dari pihak BPN dan SDA Jaktim jelas Lurah Cawang,Didik Diarjo Kamis(10/12-20) dikantornya.
Dia berharap agar seluruh warga Rw 02 dan Rw 012 yang tanahnya terkena normalisasi Kali Ciliwung itu untuk membawa surat surat tanahnya ke kantor kelurahan cawang untuk membawa di ruang Aula lantai 3 untuk diproses petugas BPN Jaktim untuk pembayaran ganti rugi atas tanah itu harap Didik Diarjo.
Sementara ditempat terpisah Kasipem Kelurahan Cawang,Pandebesi Karo karo didampingi stafnya Ibnu mengatakan bahwa mulai Rabu lalu sampai pada hari Kamis,(10/12) ini kelengkapan surat surat tanah dari warga Rw 02 dan 012 itu yang telah selesai dipriksa oleh BPN Jaktim berjumlah 33 bidang tanah dan besok Jumat(11/12)hari terakhir penyerahan surat tanah warga untuk pemeriksaan oleh BPN dan SDA Jaktim katanya.
Dia menambahkan,untuk pembebasan ganti rugi di Rw 02 dan Rw 012 itu tahun 2018 lalu berjumlah 15 bidang tanah milik warga untuk normalisasi Kali Ciliwung dari jumlah 110 bidang tanah yang telah dibayarkan oleh pihak penyedia anggaran dari sumber daya air( SDA) Jakarta Timur tutur Pandebesi Karo karo.
(Horison P)