Kab.Sergai |Citranewdindonesia – Muradi Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mengatakan bahwa, Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) boleh di alihkan penerimaannya kepada yang dianggap lebih membutuhkan. Selasa (23/6/2020).
Hal tersebut dikatakannya menanggapi persoalan pengalihan penerima Dana BLT tahap 2 milik Warga yang berada di Desa Suka Damai Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, kepada orang lainnya di desa tersebut
Menurut Muradi, Kepala Desa boleh mengalihkan penerima BLT yang bersumber dari Dana Desa asalkan, Desa Tersebut Sudah melakukan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESSUS), dan pengalihan itu harus merujuk kepada yang lebih membutuhkan serta disepakati dalam MUSDESSUS.
Sedangkan di tempat yang berbeda Kepala Desa Suka Damai Karnain saat di komfirmasi menuturkan, bahwa pengalihan penerimaan BLT tahap ke 2 yang bersumber dari dana desa milik Sofian Caniago sudah melalui tahapan musyawarah.
Hal tersebut dipandang perlu karena masyarakat di Desa ini masih banyak yang lebih membutuhkan, karena yang bersangkutan Sofian Caniago masih bersetatus Lajang dan belum pernah menikah, sehingga penyaluran di tahap pertama kemarin banyak menerima protes dari masyarakat yang tinggal di Desa ini. Tegasnya.
(Aripin )