H. Saidun, S.E, M.Si : Proses Sertifikasi Tanah Program PTSL Jangan Sampai Jadi Bom Waktu

Tangsel | Citranewsindonesia.com–Persoalan sengketa tanah yang terjadi di tengah masyarakat, seringkali berujung di meja hijau pengadilan. Ironisnya justru yang berperkara adalah para ahli waris yang masih ada hubungan keluarga dekat. Hal tersebut berawal dari proses pengurusan persyaratan administrasi yang belum dipahami benar oleh petugas di kelurahan. Akibatnya, muncul sengketa gugatan di kemudian hari, seperti membuat bom waktu yang akan meledak pada waktunya.

Demikian hal yang diungkapkan H. Saidun, S.E., M.Si., Lurah Kelurahan Benda Baru Pamulang, Kota Tangerang Selatan, saat disambangi tim media ini di Kantor Kelurahan Benda Baru, Senin (2/3/2020) siang.

Berbekal pengalaman dan pengetahuan dalam hal pertanahan belasan tahun, Lurah yang katam dalam seluk beluk penelitian keabsahan surat tanah dan administrasi awal pertanahan, mengingatkan kepada seluruh jajaran staf kelurahan agar dapat melayani masyarakat dengan baik dan teliti dalam urusan administrasi pertanahan, khususnya dalam pelaksanaan PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap), yang wajib dilaksanakan sebagai program pemerintah.

BACA JUGA :  Airin Resmikan Bank Sampah Teratai,Menukar Sampah Menjadi Emas

“Proses sertifikasi tanah program PTSL jangan sampai jadi bom waktu, akibat adanya kurang paham peraturan perundangan pertanahan. Siapa yang bikin suratnya, yang bertanggung jawab,” ungkap Saidun.

Setumpuk map berisi persyaratan PTSL yang tampak di meja kerja juga diakuinya bahwa tidak semua lolos verifikasi pemberkasan karena ada persoalan keterangan ahli waris yang belum ada. Dari sekira tiga ratus lima puluh berkas pengajuan, hanya lima puluh berkas pengajuan yang lolos dan bisa diproses PTSL.

Lurah Benda Baru yang selalu tampil ramah dan rapih ini menambahkan, kelengkapan surat menyurat PTSL yang perlu diperhatikan oleh warga, yakni:
1. Girik asli
2. Akta Jual Beli (AJB) asli
3. Surat keterangan hilang dari Kepolisian (Polres) jika memang itu hilang
4. Untuk Waris bertingkat, harus dilaksanakan sesuai prosedur. Tidak langsung Girik atas nama
kakek/ engkong dan tidak bisa langsung ke nama Cucu.

BACA JUGA :  Presiden Prabowo dan Jajaran Bahas Kebijakan Strategis Devisa Hasil Ekspor

Salah satu warga yang telah menerima Sertifikat tanah miliknya, Er (46), mengungkapkan bahwa pelayanan kelurahan saat ini cukup memuaskan dan berharap agar dapat ditingkatkan lagi.

“Pelayanan petugas kelurahan cukup baik, kami dijelaskan persyaratan PTSL yamg harus dipenuhi. Apalagi kami juga bekerja sehingga ada kesulitan waktu ke kelurahan. Tidak ada masalah persengketaan karena semua surat lengkap. Berkas diproses tahun 2018 dan telah selesai tahun 2019,” ungkap Er ramah.

(BOY)

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *