Cilacap, Citranewsindonesia– Kadis PUPR tidak mentolelir PT dan CV yang kerjaannya menyalahi aturan, spek maupun RAB apalagi sampai proyek mangkrak akan ditindak tegas dengan sangsi ringan sampai berat.
Salah satu bukti nyata Proyek Peningkatan Jalan Bantarsari – Cikerang (RIGID) (331) Kec. Bantarsari yang dikerjakan PT. Edo Tunas Totalindo mangkrak berujung putus kontrak kerja dari Dinas PUPR Cilacap.
Menurut Kadis PUPR Kab. Cilacap Ir. A. Ristiyanto, MT melalui Kabid Binamarga Dinas PUPR Wahyu Ari Pramono sekaligus salaku PPK mengungkapkan, proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Cilacap tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 4.554.275.000. yang dilaksanakan PT. Edo Tunas Totalindo dengan No. SPMK dan tanggal 602.7/14.06-2/BM 188.10-1/17 tanggal 24 Juni 2019 dengan jangka waktu pelaksanaan seratus lima puluh hari kalender dimulai 24 Juni 2019 s/d 20 November Dinas PUPR putus kontrak sekarang tahap proses.
“Pemutusan kontrak kerja ini bagian dari sikap ketegasan Dinas PUPR yang mana Kadis PUPR tidak mentolerir setiap PT dan CV (rekanan) yang didapati tidak profesional dalam pekerjaannya”, kata Wahyu kepada media ini di ruang kerjanya. Jumat, (15/11/2019).
Lanjutnya, pertanyaannya kenapa Dinas PUPR mengambil keputusan untuk putus kontrak dengan PT. Edo Tunas Totalindo. Alasannya, pekerjaannya mangkrak. Saat kita tinjau ke lapangan progres pekerjaan tidak memenuhi target dari SPK turun bulan Juni sampai bulan ini progres kerja di bawah 30% .
Tentu pemutusan hubungan kontrak kerja tidak semerta-merta dilakukan tentu sesuai mekanisme yang ada, sangsi ringan berupa teguran secara lisan hingga Dinas PUPR melayangkan surat teguran namun pihak rekanan tidak terlihat ada eksen di lapangan buktinya pekerjaannya macet, makanya dinas lakukan pemutusan kontrak.
Dengan pemutusan kontrak kerja dengan PT. Edo Tunas Totalindo masyarakat dilintas proyek tidak perlu kuatir pekerjaan jalan berhenti, pekerjaan tetap dilanjutkan hanya saja diminta kesabaran masyarakat karena sedang dalam penggodokan.
Mengingat masa finis pelaksanaan proyek sudah sangat dekat Wahyu menghimbau agar seluruh rekanan yang dapat paket kerja agar bekerja sesuai jangka waktu yang ditetapkan, ” Dan ingat jangan bekerja asal jadi tanpa mengkedepankan kwalitas dan bila itu ditemukan oleh dinas maka jangan berkecil hati kalau diberikan sangsi berupa pemutusan kotrak sampai blacklist bendera” tegasnya.
Yos