Satpol PP Tangsel Gerbek Miras Beralkohol Diatas 40% Taman Tekno

Tangsel,Citranewsindonesia– Polisi Pamong Praja (pol pp)  dan Ppns kota Tangaerang Selatan gerbek gudang minuman keras  di daerah pergudangan taman tekno Bsd kecamatan setu, Tangerang Selatan, kamis (27/06/2019)

Ratusan botol miras yang beralkohol diatas 40% diamankan petugas Polisi Pamong Praja, di pergudangan di taman tekno Bsd melibatkan 50 personil dari satuan Polisi Pamong Praja (pol pp) Tangerang Selatan

Oki kabid penegakan undang-undang Satpol PP mengatakan ” hari ini kita adakan penggerbekan dan penertiban Minuman Keras, sebagai mana yang sudah diketahuai bahwa di Tangerang selatan sudah ada Perda no.4 2014 dan perda no.9 2019 dimana di Tangerang selatan sudah tidak boleh ada peredaran minuman berlakohol,tegas H.Oki

BACA JUGA :  Atasi Banjir,Dinas PU Bongkar Plat Decker Di Ciputat

Dan jenis alkohol  dari berbagai merk yang kami amankan ini diatas dari 40 % ,seperti  homeblock estate, picunche, fortan, bowen estate, chile, chocalan, parlale, olmeca, jacob’s creek, Sudah lama dari  beberapa  bulan terakhir kita lakukan pemantauan,tetapi baru kali ini kita lakukan tindakan.

“Kita baru lakukakan Penyidikan jadi belum tau ada dugaan minuman ini di pasok untuk tempat hiburan di tangsel atau tidak. Jelas oki

BACA JUGA :  Bantu Pemkot Tangsel Hadapi Covid-19, IKAPTK Tangsel Berikan Bantuan

Sementara saat di konfirmasi pemilik usaha miras yang enggan disebutkan namanya mengatakan  semua ijin usaha dan pajak pun saya selalu bayar kok, malah saya dapat penghargaan kedua bayar pajak terbesar  setelah bir bintang, “jelasnya

(nur)

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *