Tangsel,Citranewsindonesia– Polisi Pamong Praja (pol pp) dan Ppns kota Tangaerang Selatan gerbek gudang minuman keras di daerah pergudangan taman tekno Bsd kecamatan setu, Tangerang Selatan, kamis (27/06/2019)
Ratusan botol miras yang beralkohol diatas 40% diamankan petugas Polisi Pamong Praja, di pergudangan di taman tekno Bsd melibatkan 50 personil dari satuan Polisi Pamong Praja (pol pp) Tangerang Selatan
Oki kabid penegakan undang-undang Satpol PP mengatakan ” hari ini kita adakan penggerbekan dan penertiban Minuman Keras, sebagai mana yang sudah diketahuai bahwa di Tangerang selatan sudah ada Perda no.4 2014 dan perda no.9 2019 dimana di Tangerang selatan sudah tidak boleh ada peredaran minuman berlakohol,tegas H.Oki
Dan jenis alkohol dari berbagai merk yang kami amankan ini diatas dari 40 % ,seperti homeblock estate, picunche, fortan, bowen estate, chile, chocalan, parlale, olmeca, jacob’s creek, Sudah lama dari beberapa bulan terakhir kita lakukan pemantauan,tetapi baru kali ini kita lakukan tindakan.
“Kita baru lakukakan Penyidikan jadi belum tau ada dugaan minuman ini di pasok untuk tempat hiburan di tangsel atau tidak. Jelas oki
Sementara saat di konfirmasi pemilik usaha miras yang enggan disebutkan namanya mengatakan semua ijin usaha dan pajak pun saya selalu bayar kok, malah saya dapat penghargaan kedua bayar pajak terbesar setelah bir bintang, “jelasnya
(nur)