Satres Narkoba Polres Tangsel Ciduk  Satu Orang Pengedar Narkoba

TANGSEL,Citranewsindonesia– Polres Tangerang Selatan Terkait Ungkap Kasus Menonjol Tindak Pidana Narkotika Bulan Maret 2019 bertempat di Loby Mako Polres Tangerang Selatan, jalan Promotor No. 1 Lengkong Gudang Timur, Serpong Bsd, Jum’at (29/03/2019).

Tersangka M.H (34 ) Pengedar Narkoba yang memiliki Shabu sebanyak 1.300,55 gram berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Tangsel di depan Halte Megaria yang beralamat di jalan Pangeran Dipenegoro Kelurahan  Kenari kecamatan Senen Jakarta Pusat ,Senin (25/03/2019) Sekitar Jam  16.30  Wib

KasatRes Narkoba Polres Tangsel Akp Kresno Wisnu Putranto didampingi oleh Kasubag Humas Iptu Sugiyono,Kanit Baya Ipda Junaedi Sholat menjelaskan ” Senin 25 Maret 2019 sekira pukul 16.30 Wib tepatnya di TKP telah dilakukan penangkapan terhadap M.H ,awalnya Saksi (Team Sat Narkoba) sedang melaksanakan observasi dan pemantauan di wilayah Serua Ciputat yang terindikasi sering digunakan untuk transaksi Narkotika jenis Sabu, Sampai di lokasi Tim melihat seorang mencurigakan yang ciri-cirinya sesuai dengan TO”, jelas kasat Narkoba

TO meninggalkan lokasi yang kemudian dibuntuti oleh Tim sampai di depan Halte Megaria (TKP), kemudian dilakukan penangkapan terhadap TO tersebut diketahui atas nama M.H. dan saat dilakukan penggeledahan badan serta pakaian ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,85 gram,selanjutnya dilakukan penggeledahan di apartement MH di apartemen Menteng City dan ditemukan barang bukti 10 (sepuluh) plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu dengan total berat bruto 1.299,7 gram, 1 buah timbangan digital, alat hisap sabu/bong, cenglong dan Handphone yang disimpan di lemari kamar,tambahnya.

BACA JUGA :   Tahun Baru, Pemkot Perketat Pengawasan

Tersangka mengedarkan Narkotika jenis Shabu di wilayah Jakarta Pusat, pengambilan Barang Narkotika di wilayah Jakarta Barat, Apartemen Citypark dan sekitar Jl. Daan Mogot Jakarta Barat,mengedarkan shabu sebanyak kiloan sejak bulan Januari 2019, awal mengedarkan sejak September 2018. Dalam mengedarkan shabu tersangka seorang diri dengan dikendalikan pelaku lain dalam pencarian.

Keuntungan dari penjualan shabu sebesar  Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per 100 Gram. Nilai BB sesuai harga di Pasar gelap Narkotika 1.300,55 gram x  Rp. 1.500.000,- / gram = Rp.1.950.825.000,- (satu miliar sembilan ratus lima puluh juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah).

“Apabila BB tersebut beredar maka berpotensi merusak  13.005 Orang Penyalahguna Narkotika ( 1 gram Sabu berpotensi merusak 10 Orang)

Barang Bukti yang berhasil diamankan antaralain :1 (satu) plastik bening berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,85 gram.1 (satu) (A) plastik bening berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 414,3 gram, 1 (satu) (B) plastik bening berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 98,9 gram,1 (satu) (C) plastik bening berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 98,3 gram.

BACA JUGA :   Program Penghapusan Sanksi Adminitrasi PKB,BBN-KB & PBB-P2 Di DKI Jakarta, Dimulai 27Juni-31 Agustus 2018

1 (satu) (D) plastik bening berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 100,5 gram,1 (satu) (E) plastik bening berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 100,6 gram,1 (satu) (F) plastik bening berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 85,0 gram,1 (satu) (G) plastik bening berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 100,6 gram,1 (satu) (H) plastik bening berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 100,5 gram,1 (satu) (I) plastik bening berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 100,8 gram,1 (satu) (J) plastik bening berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 100,2 gram,1 (satu) buah timbangan digital,1 (satu) buah alat hisap bong dan canglong,1 (satu) buah Handphone Merk Xiomi warna putih.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Thn   2009  tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman penjara minimal 5 Tahun maksimal hukuman mati dan denda minimal 1.000.000.000,-(satu miliar rupiah) maksimal 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Rep: (nur)

Facebook Comments

Redaksi

***

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH