Johnny Wartawan Senior Dikatain Wartawan Abal-Abal Oleh Kasat Narkoba Empat Lawang

Johnny Kuron (Kiri) bersama Paminal Polri Irjen Pol. I Ketut Untung Yoga Ana

JAKARTA,Citranewsindonesia– Kasat Narkoba Polres Empat Lawang, AKP Joni Indra Jaya tuding  Pimpinan  Redaksi  Wartawan Senior Surat Kabar News Metro/NEWSMETRO.CO  Johnny Kuron  wartawan ABAL – ABAL diruang kerjanya jumat (18/1/2019) saat konfirmasi dan mendampingi keluarga salah satu diduga tersangka Narkoba di Polres Empat Lawang Sumatera Selatan.

Terkait dengan itu, dalam waktu dekat, Pimpinan media tersebut akan melaporkan masalah itu kepada Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Zulkarnain Adinegara.

“Benar, dalam waktu dekat saya dan beberapa wartawan akan melaporkan Kasat Narkoba Polres Empat Lawang, Joni Indra Jaya langsung kepada Kapolda Sumsel. Saya menjalankan profesi sebagai watawan sejak tahun 2003 hingga sekarang, masa dia bilang saya wartawan “Abal – Abal.

Selama saya jadi wartawan, bahkan bolak balik di Mabes Polri dan juga di Polda Metro Jaya tidak ada satupun para jenderal yang mengatakan saya wartawan abal – abal, tapi baru ada polisi berpangkat AKP yang mengatakan itu,” jelas Johnny.

Lebih lanjut dikatakannya, kuat dugaan Kasat Narkoba tersebut sama sekali tidak paham tentang Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 14 tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga dia mengatakan itu.

BACA JUGA :  Pj. BUPATI TANGERANG: ASN HARUS PROFESIONAL

Padahal katanya pada BAB 1 Pasal 1 No. 5   jelas – jelas disebutkan bahwa Kode Etik Profesi Polri yang selanjutnya disingkat Kepp adalah norma – norma atau aturan – aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan mengenai hal – hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan oleh anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan.

Menurut saya, sangat memalukan jika seorang polisi yang tidak paham tentang Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 14 tahun 2011 kemudian diangkat oleh Kapolres untuk menduduki jabatan Kasat Narkoba Empat Lawang.

“Kasat narkoba tersebut, menurut saya sama sekali enggak ngerti aturan, masa saya dibilang wartawan abal – abal. Dasarnya apa sampe dia menuduh saya seperti itu.  Sebaliknya kalau dia saya bilang polisi abal –abal, terima gak.”

Dapat diketahui bahwa ucapan wartawan abal – abal tersebut dilontarkan oleh Kasat narkoba polres Empat Lawang AKP. Joni Indra Jaya kepada istri salah satu tersangka narkoba diruang kerjanya jumat (18/1/2019). Didalam ruangan tersebut, Kasat narkoba yang dikenal pandai bersilat lidah ini menyampaikan bahwa saya wartawan abal – abal.

BACA JUGA :  Terjadi di Kejaksaan Negeri Siak, Putusan MA Tahun 2015 Diabaikan JPU

“Untuk urusan suami kamu jangan bawa – bawa wartawan, Johnny itu wartawan abal – abal, wartawan itu cuma mau minta duit kamu  aja.” Jelas istri tersangka narkoba ini menirukan ucapan Kasat tersebut.

Terkait dengan tuduhan tersebut, dalam waktu dekat  kami rekan – rekan wartawan akan melaporkan masalah  ini kepada Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Zulkarnain Adinegara. Kalau tidak bisa diselesaikan, lanjut Johnny, Pengurus Pusat Ikatan Penulis Jurnalistik Indonesia (IPJI) akan melaporkannya langsung kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Namun sayangnya, ketika akan dikonfirmasi NEWSMETRO.CO lewat SMS Jumat (18/1/2019) terkait masalah tersebut,  AKP. Joni Indra Jaya, Kasat Narkoba Polres Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan tersebut tidak meresponnya.

Sumber : (Johnny Kuron/Tim)

 

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *