Gembong Pelaku Curas Di Tembak Mati

TANGSEL,Citranewsindonesia– Polres Tangerang Selatan Gelar konferensi Pers Terkait Ungkap Kasus Tindak Pidana Menguasai / Menggunakan Senjata Api Tanpa Ijin dan atau Pembunuhan dan atau Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pencurian dengan Pemberatan, Senin (12/11/2018)bertempat di Halaman Polres Tangerang Selatan.

Team Vipers Polres Tangerang Selatan  berhasil menangkap Delapan (8) pelaku serta  pengungkapan terkait kasus pembunuhan terhadap korban Jamal Putra Alias Jamal ( 30 ) Tahun dengan menggunakan senjata api yang terjadi pada (30 Oktober 2018)  di mana letak perkaranya di wilayah hukum Polsek Curug.

Kapolres Tangsel Akbp Ferdy Irawan, S.IK., M.Si didampingi oleh,Wakapolres Tangsel Kompol Arman, S.IK., M.Si,Kapolsek Curug Kompol Tedjo Asmoro, SH., M.Si.,Kasat Reskrim Akp A Alexander, SH., S.IK., MM., M.Si.,Kasubag Humas Iptu Sugiyono,menjelaskan kepada awak media keronologis kejadiannya atas nama korban Jamal Putra alias Jamal (30) Tahun yang di temukan meninggal dan pada waktu pemeriksaan di dapatkan 2 ( Dua) luka tembak di tubuhnya.

Berdasarkan kejadian tersebut Team Vipers gabungan dari Polres Tangsel dan Polsek Curug mengadakan olah tempat kejadian perkara ( TKP) di lokasi penembakan tempat korban pertama kali di temukan serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada di TKP.

Yang mendengar suara letusan senjata di mana kejadian penembakan terjadi pada Pukul. 003.Wib dini hari, yang pada waktu itu sama sekali tidak ada saksi mata yang melihat langsung.

BACA JUGA :  Acara Lepas Sambut Lurah Lama ke Lurah Yang baru Kelurahan Cawang, Haerudin Ke Didik Diarjo

Lanjut AKBP. Ferdy, “kejadian tersebut sehingga di lakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi yang ada di sekitar TKP, berdasarkan hasil penyelidikan yang intensip yang di lakukan oleh Team yang di pimpin langsung oleh Wakapolres Tangsel Kompol Arman. S.IK.MSi.

Ini mengerucudlah kejadian ini kepada para pelaku yang sekarang telah berhasil kita amankan, dalam kejadian ini Polres Tangsel berhasil mengamankan tersangka sebanyak  Delapan (8)  orang.”

Adapun para tersangka yang berhasil diamankan Hendra (30) tahun, (sebagai kapten Atau pimpinan) tewas terkena tembakan terukur karena melakukan perlawanan saat akan di tangkap, Mulyawan (25) tahun, Saad (22) tahun, Atma (38) tahun, Riyana (19) tahun, Ahmad Solegar (28) tahun, Saminan (24) tahun, Mamat (19) tahun di lumpuhkan dengan timah panas pada bagian kaki tersangka.

Tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti :
-2 Selongsong Peluru (ditemukan pada saat Cek dan olah TKP pada Laporan Polisi 1).
-1 Butir Proyektil (Ditemukan pada saat Proses Otopsi Korban Meninggal 1 di RSUD Kabupaten Tangerang).1 Butir Proyektil (Ditemukan pada saat Cek dan Olah TKP Laporan Polisi 1)
– 1 Pucuk Senjata Api Jenis FN (Modifikasi)
–  1 ( satu ) Unit sepeda honda motor Beat putih NoKa : MH1JFZ216HK105049, NoSin : JFZ2E1109960.
– 1 (satu) Unit sepeda motor honda Beat Hijau NoKa : MH1J5136CK783028, NoSin : JF51E8784952.
– 1 (satu) Unit sepeda motor Honda beat merah putih NoKa : MH1JFZ12XJK270781, NoSin : JF1E2293099.
– 1 (satu) Unit sepeda motor honda CB 150 R, No rangka : MH1KC8212GK055403, No.Sin : KC82E1056868
– 1 ( satu) buah golok panjang sekitar 40 cm bergagang kayu
– 1 (satu) buah Air Soft Gun merk JERICO.
– 3 (tiga) buah gawang kunci Leter T.
– 11 (sebelas ) buah mata kunci
– 6 (enam) buah anak kunci motor.
– 7 Buah HP berbagai merk hasil kejahatan
– Baju Korban Meninggal (pada Laporan Polisi Nomor 1)
– Alat Komunikasi HP milik Korban dan para Tersangka
– Barang yang oleh para pelaku diyakini sebagai Jimat

BACA JUGA :  Dinkes Tangsel Pastikan Kesehatan Veteran Terjaga, dengan Lakukan Pemeriksaan Rutin

Akibat perbuatannya para tersangka di kenakan sebagaimana yang diatur dalam pasal 1 Ayat (2) Undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 365 KUHPidana dan atau pasal 363 KUHPidana.

Reporter : Nur

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *